Pengurus Masjid Sentul City Minta Perempuan yang Bawa Anjing Dihukum

1 Juli 2019 14:56 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KH Abah Raodl Bahar Bakry, Pembina Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Bogor. Foto: Luthdan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KH Abah Raodl Bahar Bakry, Pembina Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Bogor. Foto: Luthdan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang wanita bernama Suzethe Margaret (52) mengamuk sambil membawa anjing di Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Bogor, Minggu (1/7). Pengurus masjid menginginkan agar perbuatan Suzethe diproses secara hukum.
ADVERTISEMENT
"Kita sebagai warga negara yang harus taat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, kami sudah meminta advokat untuk mendampingi kami melaporkan ini ke Polres. Alhamdulilah hari ini ada Gus Joy, ketua tim advokat, ada Pak Hendy, Insyaallah akan mengawal kasus ini," ujar Pembina Masjid Al-Munawaroh, KH Abah Raodl Bahar Bakry saat ditemui, wartawan di Sentul City, Bogor, Senin (1/7).
Pertimbangan pihaknya untuk melaporkan kejadian ini ke polisi adalah hukum. Karena menurutnya, setiap tindakan yang menyentuh hukum harus diselesaikan pula secara hukum.
"Pertimbangan lain, untuk meredam yang ingin melakukan tindakan spekulasi. Karena Subhanallah sudah banyak mendapat tawaran butuh berapa personel lewat telepon dan WhatsApp," jelas Abah Raodl.
KH Abah Raodl Bahar Bakry, Pembina Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Bogor. Foto: Luthdan Darmawan/kumparan
Ia menyebut, orang yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum harus ditindak tegas oleh aparat berwenang. Ia juga mengimbau agar masyarakat tak terpancing dan melakukan tindakan di luar jalur hukum.
ADVERTISEMENT
Bahwa kita sudah komitmen bahwa negara Indonesia bukan negara agama. Kami memproses hukum bukan karena berlainan agama dengan kami, bukan karena Katoliknya tetapi perilakunya yang melanggar hukum," ungkapnya.
Tak hanya itu, Abah Raodl Bahar juga menjelaskan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Suzethe saat peristiwa itu terjadi. Hal tersebut menurutnya cukup menjadi alasan bagi pihaknya untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
"Saya sudah mendengar dari tim hukum, ada tindakan yang bertentangan dengan hukum. Pertama, masuk ke dalam masjid tanpa membuka alas kaki. Kemudian membawa anjing, ini penistaan. Kemudian fitnah, seolah-olah kami menikahkan suaminya," bebernya.
Masjid Al Munawaroh di Sentul City, Bogor. Foto: Luthfan Darmawan/kumparan
Insiden tersebut berawal saat Suzethe datang ke masjid sambil membawa anjing dan memakai sepatu. Hal itu mendapat protes dari jemaah masjid, namun Suzethe tidak mengindahkannya dan beralasan sedang mencari suaminya.
ADVERTISEMENT
Suzethe pun kemudian dilaporkan oleh DKM masjid kepada pihak kepolisian. Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan Suzethe dan membawanya ke Polres Kabupaten Bogor untuk diperiksa.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, Suzethe memiliki indikasi kuat mengalami gangguan jiwa. Untuk memastikan hal itu, Suzethe dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita akan memastikan hal tersebut dengan membawa SM ke RS Kramat Jati tengah malam dini hari tadi untuk dilakukan observasi pemeriksaan, termasuk melakukan pemeriksaan juga terhadap dokter yang pernah menangani yang bersangkutan. Untuk meminta kepastian apakah yang bersangkutan memiliki gangguan kejiwaan atau tidak," jelas Dicky saat jumpa pers di Polres Kabupaten Bogor, (1/7).