Pengusaha dan Advokat Didakwa Suap Aspidum Kejati DKI Rp 200 Juta

19 September 2019 17:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang dakwaan Direktur PT Java Indoland Sendy Pericho dan Advokat Alfin Suherman di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang dakwaan Direktur PT Java Indoland Sendy Pericho dan Advokat Alfin Suherman di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur PT Java Indoland, Sendy Pericho, dan advokat bernama Alfin Suherman didakwa menyuap Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI, Agus Winoto, serta jaksa penuntut umum Kejati DKI Jakarta, Arih Wita Suranta.
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK mendakwa Sendy dan Alfin memberikan suap kepada keduanya sebesar Rp 350 juta.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi atau menjanjikan sesuatu," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/9).
Suap dari Sendy dan Alfin diberikan melalui Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Yadi Herdianto dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas.
Menurut jaksa KPK, Alfin merupakan pengacara dari Sendy dalam perkara penipuan dan penggelapan dana operasional perusahaan Chaze Trade, yang diduga dilakukan oleh Hary Suwanda dan Raymond.
Sendy melaporkan keduanya ke polisi karena merasa merugi sebesar Rp 13,7 miliar. Polisi pu menetapkan Hary dan Raymond sebagai tersangka dan melimpahkan perkara itu ke Kejati DKI.
ADVERTISEMENT
Sidang perkara penipuan dan penggelapan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Menurut jaksa, suap diberikan Alfin dan Sendy kepada Arih agar Arih selaku jaksa perkara tersebut segera menyidangkan kasus penipuan dan penggelapan. Permintaan itu pun dituruti Arih. Lalu, Sendy dan Alfin memberikan uang Rp 50 juta.
Berkas perkara penipuan itu kemudian diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 6 Maret 2019. Atas jasanya itu, Arih kembali mendapatkan uang dari Sendy sebesar Rp 100 juta.
Pada Mei 2019, Sendy bertemu dengan penipunya, Hary, untuk meminta pembayaran kerugian Rp 13,7 miliar. Namun, Hary hanya bersedia membayar Rp 11 miliar. Hal itu disepakati Sendy. Saat itu telah terjadi perdamaian antara keduanya.
ADVERTISEMENT
Tetapi proses hukum di PN Jakarta Barat terlanjur bergulir. Hary dan Raymond akan dituntut 2 tahun penjara dalam kasus tersebut. Namun, Hary meminta kepada Sendy agar tuntutan itu dikurangi.
Lalu, Sendy memerintahkan Alfin untuk menemui Agus Winoto supaya tuntutan dikurangi. Aflin meminta bantuan Yuniar. Yuniar menyampaikan hal itu ke Agus dan akhirnya disetujui.
Sendy lalu memberikan uang kepada Agus melalui Yuniar sebesar Rp 200 juta. Pengambilan uang dilakukan oleh Yadi Herdianto setelah diperintah oleh Yuniar mengambilkan dokumen perdamaian Sendy.
Yadi menyerahkan dokumen dalam tas plastik hitam yang belakangan diketahui berisi uang. Plastik itu diserahkan ke Yuniar, lalu diberikan ke Agus.
Perbuatan Sendy dan Alfin dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT