Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Pengusaha Hasmun Hamzah Didakwa Menyuap Cagub Sultra Rp 6,79 Miliar
23 Mei 2018 13:38 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah, didakwa memberikan suap miliaran rupiah kepada mantan Wali Kota Kendari, Asrun; Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra; serta kepada mantan Kepala BPKAD Kendari, Fatmawati Faqih. Asrun adalah calon Gubernur Sulawesi Tenggara sekaligus ayah dari Adriatma.
ADVERTISEMENT
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang seluruhnya Rp 6.798.300.000, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat membacakan dakwaan Hasmun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/5).
Hasmun selaku kontraktor disebut beberapa kali memenangkan proyek pada saat Asrun menjabat Wali Kota Kendari 2012-2017. Kemudian saat posisi Asrun selaku wali kota digantikan Adriatma, perusahaan Hasmun tetap memenangkan lelang proyek.
Menurut penuntut umum, Hasmun beberapa kali memberikan uang kepada Asrun dan Adriatma untuk memenangkan sejumlah proyek.
Pada saat Asrun menjabat wali kota, terdapat dua proyek yang terindikasi dimenangkan Hasmun karena memberikan suap. Proyek itu ialah pekerjaan Multi Years pembangunan Gedung DPRD Kota Kendari tahun 2014-2017 dengan nilai kontrak Rp 49.288.000.000 serta proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk Ujung Kendari Beach tahun 2014-2017 dengan nilai proyek Rp 19.933.300.000.
ADVERTISEMENT
Perkara ini berawal pada bulan September 2014. Ketika itu, Hasmun mencari informasi terkait proyek di Kota Kendari. Hamzah kemudian menghadap Fatmawati Faqih, orang kepercayaan Asrun, yang waktu itu menjadi Kepala BPKAD Kendari.
"Fatmawati berperan menentukan proses pengadaan dan pelaksaan proyek di Pemkot Kendari," kata jaksa.
Fatmawati lantas menawarkan dua proyek itu pada Hasmun yang pada akhirnya memang dimenangkan perusahaan Hasmun. "Ketika terdakwa sudah siap mengerjakan kedua proyek tersebut, Fatmawati berpesan agar terdakwa melaksanakan pekerjaan dengan baik dan selalu menjaga nama baik bapak, yaitu Asrun selaku Wali Kota Kendari," ujar jaksa.
Pada Juni 2017, Fatawati mendatangi rumah Hamzah untuk meminta commitment fee dari kedua proyek tersebut. Menurut Fatmawati, terdapat commitment fee sebesar 7 persen dari setiap proyek.
ADVERTISEMENT
Kala itu, Fatmawati meminta Hamzah agar memberikan uang minimal Rp 2 miliar. Hasmun lantas menanjikan uang Rp 4 miliar untuk kedua proyek yang telah dia menangkan.
Jaksa menyatakan, uang Rp 4 miliar yang dijanjikan Hasmun kemudian diberikan dalam dua tahap. Pertama, Hasmun memberikan uang Rp 2 miliar di Hotel Marcopolo, Menteng Jakarta Pusat, pada 15 Juni 2017. Kala itu, Hasmun dan Fatwamati sengaja ke Jakarta dan menginap di hotel tersebut.
"Uang tersebut dimasukan ke dalam koper dan diserahkan ke Fatmawati di kamar hotel," ujar jaksa.
Pemberian uang tahap kedua dilakukan pada 30 Agustus 2017. Hasmun memberikan uang Rp 2 miliar langsung dengan mendatangi rumah pribadi Fatmawati. "Uang itu dikemas dalam kantong belanjaan," kata jaksa.
Pada tahun 2018, Asrun yang tidak lagi menjabat Wali Kota Kendari lalu mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara. Waktu itu, Wali Kota Kendari dijabat oleh Adriatma Dwi Putra, yang juga anak Asrun.
ADVERTISEMENT
Ketika itu, Hasmun diminta uang Rp 2,8 miliar oleh Adriatma. Menurut Adriatma, uang itu akan digunakan untuk keperluan kampanye Asrun dalam Pilkada Provinsi Sultra.
Hasmun yang baru mendapatkan proyek Multi Years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari Newsport 2018-2020 dengan nilai kontrak Rp 60.168.400.000 itu kemudian menyanggupinya. Uang kemudian diberikan pada akhir Februari 2018. Namun kemudian kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan.
Atas perbuatanya, Hasmun Hamzah diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
PSSI resmi mengumumkan Patrick Kluivert sebagai pelatih baru timnas Indonesia, Rabu (8/1). Pelatih asal Belanda ini akan menjalani kontrak selama dua tahun, mulai 2025 hingga 2027, dengan opsi perpanjangan kontrak. Kluivert hadir menggantikan STY.
Updated 8 Januari 2025, 18:59 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini