Penipu Penjualan Apartemen Fiktif di Ciputat Rugikan Korban Rp 30 M

22 Agustus 2019 16:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers sejumlah kasus penipuan di Mapolda Metro Jaya. Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers sejumlah kasus penipuan di Mapolda Metro Jaya. Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Subdit 2 Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan bermodus penjualan apartemen fiktif seharga Rp 150 juta/unit di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
ADVERTISEMENT
Dalam 2 tahun beroperasi, AS, KR, dan PJ meraup puluhan miliar dari ratusan korban yang sudah membayar hingga melunasi apartemen fiktif itu.
“Korbannya ada 455, orang kerugian mencapai Rp 30 miliar,” ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Kamis (22/8).
Ilustrasi Apartemen. Foto: Selfy Momongan/kumparan
Untuk meyakinkan korbannya, para pelaku membuat perusahaan bernama PT MMS yang didirikan pada tahun 2016. Gatot menyebut, para tersangka juga memberikan promo menarik seperti akan menambah hadiah sepeda motor bagi para pembeli unit apartemen fiktif.
“Dengan adanya penawaran tersebut para korban tertarik dan melakukan pemesanan unit di kantor pemasaran dan para korban sudah melakukan pembayaran baik secara bertahap maupun secara lunas dan uang pembayaran ditransfer ke PT MMS,” kata Gatot.
ADVERTISEMENT
Pelaku ditangkap pada awal Agustus 2019 atas laporan korban. Atas perbuatannya itu ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun penjara.