Penjelasan Bawaslu Cabut Akreditasi Jurdil2019.org

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir website yang menampilkan hasil quick count Pilpres 2019, Jurdil2019.org, karena ada rekomendasi Bawaslu. Apa masalahnya?
Anggota Bawaslu Afifuddin, mengatakan situs jurdil2019.org adalah produk lembaga pemantau dalam PT Prawedanet Aliansi Teknologi. Lembaga ini melakukan quick count, dan mempublikasikannya di situs www.jurdil2019.org.
Padahal, semua lembaga pemantau yang terdata di Bawaslu hanya boleh melakukan pemantauan, bukan rilis quick count. jurdil2019.org mengajukan diri untuk memantau dengan menerima pelanggaran, tapi faktanya malah merilis quick count.
Data terakhir jurdil2019, Prabowo unggul sementara dari data C1 yang diterima. Bagi Bawaslu, PT Prawedanet Aliansi Teknologi, melanggar aturan di Bawaslu.
"PT Prawedanet Aliansi Teknologi melakukan quick count, dan mempublikasikan hasil quick count tersebut melalui Bravos Radio dan situs www.jurdil2019.org," ucap Afifuddin saat dikonfirmasi, Minggu (21/4).
“Bawaslu menilai PT. Prawedanet Aliansi Teknologi telah menyalahgunakan sertifikat akreditasi."
Afif mengatakan ada 138 lembaga yang menjadi pemantau dan terdaftar di Bawaslu. Mereka diperkenankan memantau pemilu, bukan merilis quick count. Pasalnya, lembaga-lembaga yang merilis quick count pendaftarannya di KPU.
"Kalau survei urusan izin di KPU,” kata dia.
Sebelumnya, Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, menyebut pihaknya memblokir jurdil2019.org karena rekomendasi Bawaslu lembaga itu melanggar akreditasi Bawaslu.
"Jurdil 2019 bukan lembaga survei yang bisa melakukan dan publikasi quick count. Jurdil 2019 hanya terdaftar sebagai pemantau pemilu," ucap Nando kepada kumparan, Minggu (21/4).
“Mereka menyalahgunakan sertifikasi Bawaslu, karenanya Bawaslu meminta Kominfo blokir webnya,” sambungnya.
