Penjelasan BKN Soal Selebaran Pengaduan PNS Radikal

14 Oktober 2019 13:58 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Biro Humas BKN, Ridwan saat ditemui di Kantor BKN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (14/10/2019). Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Biro Humas BKN, Ridwan saat ditemui di Kantor BKN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (14/10/2019). Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini muncul selebaran poster digital di media sosial yang berisi imbauan kepada pegawai negeri untuk melaporkan pelanggaran oleh ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pelanggaran yang dimaksud berupa ujaran kebencian, radikalisme, serta terorisme yang melibatkan pegawai negeri.
ADVERTISEMENT
Dalam selebaran itu, tercantum alamat email serta sejumlah akun media sosial BKN, dan sms center BKN sebagai tujuan laporan. Selain itu dicantumkan pula alamat situs lapor.go.id yang merupakan kanal asuhan KemenPANRB untuk urusan pelaporan pelanggaran oleh ASN.
Munculnya poster yang mengatasnamakan BKN tersebut beriringan dengan ramainya isu PNS terpapar radikal. Selain itu, informasi ini secara tidak langsung juga dianggap merespons kejadian Dandim Kendari yang dicopot dari jabatan karena istrinya berkomentar tak layak di media sosial.
Selebaran soal laporan tentang PNS yang terpapar radikalisme di media sosial. Foto: Dok. Istimewa
Terkait informasi itu, Kepala Biro Humas BKN, Ridwan, mengatakan, selebaran tersebut bukan milik BKN. Menurutnya, BKN tak pernah memproduksi berikut mempublikasikan poster yang dimaksud.
“Itu bukan kami, bukan BKN yang membuat selebaran meme yang tersebar itu. Itu yang kami bantah. Tapi bukan berarti kami bukan tidak menerima laporan,” ungkap Ridwan ditemui di Kantor BKN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (14/10).
ADVERTISEMENT
Ridwan mengatakan, pihaknya tidak membantah konten selebaran atau meme yang dimaksud. Namun menurutnya, ada hal yang diluputkan publik dari selebaran tersebut bahwa kanal-kanal pengaduan itu sudah disediakan selama ini, mengikuti kanal institusinya masing-masing yang sesuai dan lebih efektif.
Dengan kata lain, menurut Ridwan, tidak semua laporan mesti disampaikan kepada BKN. Sebab ada institusi PPK yang mestinya bisa menampung dan memproses laporan tersebut secara efektif.
“Pada Maret-April 2018 kami sampaikan kepada masyarakat luas untuk melaporkan via lapor.go.id jika ada ASN yang melakukan ujaran kebencian, provokasi isu SARA, kebencian terhadap 4 pilar (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika), dan pelanggaran netralitas saat pilkada, pileg dan pilpres,” ungkap Ridwan.
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil berangkat kerja. Foto: ANTARA FOTO/Jojon
Menurut Ridwan, pada laporan-laporan masyarakat tersebut bisa disampaikan ke kanal masing-masing yang terkait. Umumnya bagi masyarakat di daerah, mereka bisa melapor kepada institusi PPK di daeahnya masing-masing, tanpa harus melapor kepada BKN.
ADVERTISEMENT
“Pada 31 Mei 2018, Kepala BKN mengeluarkan edaran kepada PPK. Berdasarkan edaran tersebut, pembinaaan terhadap ASN yang melakukan pelanggaran hal-hal di atas dilakukan oleh PPK sebagai mana amanat UU ASN,” kata Ridwan.
Ridwan mengaku tidak mengetahui siapa atau pihak mana yang menyebarkan selebaran imbauan itu di media sosial. Menurutnya, informasi yang termuat di dalam selebaran tersebut kurang tepat karena tidak sejalan dengan alur pengaduan yang telah ditetapkan kepala BKN pada 2018 lalu, melalui surat keputusan kepala BKN.