PNS Diminta Tidak Sebar Hoaks, Ujaran Kebencian, dan Konten Radikal

22 Mei 2018 17:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi media sosial (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi media sosial (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Masih banyaknya konten negatif yang berkeliaran di Facebook hingga Twitter, bahkan hal ini kerap dilakukan oleh aparatur negera. Melihat adanya kejadian macam ini, pemerintah mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bisa juga disebut Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bijak dalam menyebarkan informasi melalui media sosial.
ADVERTISEMENT
Imbauan ini dikeluarkan pemerintah, melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Asman Abnur, dalam Surat edaran No. 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara.
Dalam surat tersebut ada beberapa poin yang disampaikan, salah satunya meminta PNS untuk tidak menyebarkan konten negatif seperti berita palsu atau hoaks dan berita yang mengandung konten terorisme dan pornografi.
"Tidak membuat dan menyebarkan berita palsu (hoaks), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya," tulis Asman dalam surat edaran.
Ilustrasi media sosial (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi media sosial (Foto: Pixabay)
Selain itu, MenPAN-RB juga meminta para PNS untuk memastikan kebenaran dan kejelasan sumber informasi sebelum menyebarluaskan suatu berita. PNS dilarang untuk memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang mungkin akan menimbulkan permusuhan antara individu atau kelompok atau konten yang mengadung SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan).
ADVERTISEMENT
"Memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan," tambah Asman.
PNS diminta bisa menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar, dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang membutuhkan informasi mengenai instansi pemerintah. Mereka juga dilarang menyalahgunakan informasi internal negara untuk meraih keuntungan pribadi atau orang lain.
Semua imbauan ini diharapkan bisa dilaksanakan dengan baik oleh para PNS agar tidak menambah kericuhan dan kekhawatiran masyarakat. Dengan ini bisa menciptakan suasana kondusif di media sosial, terutama pasca teror bom yang terjadi di Surabaya yang mengganggu ketentraman Indonesia beberapa pekan lalu.