Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan Soal Atasan Perkosa Staf Wanita
28 Desember 2018 16:02 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:51 WIB
ADVERTISEMENT
BPJS Ketenagakerjaan memberi penjelasan soal kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang anggota Dewan Pengawas (Dewas) berinisial SAB terhadap staf perempuannya. Kasus ini sudah diproses dan sedang menunggu hasil pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja yang dikonfirmasi kumparan, Jumat (28/12), persoalan kasus dugaan pemerkosaan itu sebenarnya urusan pribadi anggota Dewan Pengawas SAB.
"Dan telah dilaporkan secara resmi ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan juga telah menerima tembusan surat tersebut," jelas Irvansyah.
Menurut Irvansyah, atas dasar tembusan surat aduan tersebut, Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi secara formal dengan DJSN.
"Nah sesuai dengan kewenangannya, tentunya DJSN akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang diatur dalam PP Nomor 88 tahun 2013 tentang 'Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial'," beber dia.
Dia menjelaskan, kasus ini masih dalam proses, karena berdasarkan dari aturannya, akan dibentuk ke tim panel adhoc 5 orang dari 3 unsur Kementerian, DJSN, dan ahli. Tim ini yang akan menindaklanjuti pelaporan.
ADVERTISEMENT
"Kami pastikan proses penanganan ini enggak akan mengganggu operasional dan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga berkomitmen menjunjung tinggi, menjaga dan mengamalkan nilai-nilai budaya institusi yang menjadi landasan dalam melakukan setiap aktivitas baik di dalam maupun di luar institusi. Kami mengedepankan asas praduga enggak bersalah dan meminta semua pihak bersabar menunggu proses yang sedang berjalan," tutup dia.