Penjelasan BPNB Tak Tetapkan Gempa Lombok Jadi Bencana Nasional

20 Agustus 2018 20:24 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo tinjau bangunan masjid yang rubuh akibat gempa bumi, Lombok, Selasa (14/8/2018). (Foto: biro press)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo tinjau bangunan masjid yang rubuh akibat gempa bumi, Lombok, Selasa (14/8/2018). (Foto: biro press)
ADVERTISEMENT
Desakan agar pemerintah menetapkan musibah gempa bumi di Lombok sebagai bencana nasional terus bermunculan. Namun, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho menjelaskan, status bencana nasional itu hingga saat ini belum dibutuhkan.
ADVERTISEMENT
Sutopo mengatakan, banyak pihak yang salah paham terkait manajemen penanganan bencana, termasuk soal status dan tingkatan bencana. Menurut dia, masih banyak yang beranggapan bahwa status bencana nasional akan mempermudah akses terhadap sumber daya nasional.
"Tanpa ada status itu pun saat ini, sudah mengerahkan sumber daya nasional. Hampir semua. Kita kerahkan personel dari unsur pusat seperti TNI, Polri, Basarnas, kementerian lembaga terkait dan lainnya. Bantuan logistik dari BNPB, TNI, Polri, dan lainnya," jelas Sutopo, dalam keterangannya, Senin (20/8).
Sutopo menjelaskan, penanganan bencana-bencana besar di Indonesia hampir semuanya berasal dari bantuan pemerintah pusat. Namun, kendali dan tanggung jawab tetap ada di pemerintah daerah tanpa harus menetapkan status bencana nasional.
ADVERTISEMENT
Satu-satunya bencana yang ditetapkan sebagai bencana nasional adalah Tsunami Aceh pada 2004 silam. Menurut Sutopo, hal itu dilakukan lantaran pemerintah daerah di sana tak berdaya dalam menangani bencana tersebut.
Dampak gempa susulan di Lombok.  (Foto: Dok. BNPB)
zoom-in-whitePerbesar
Dampak gempa susulan di Lombok. (Foto: Dok. BNPB)
"Pemerintah kemudian menyatakan sebagai bencana nasional. Risikonya semua tugas pemerintah daerah diambil alih pusat termasuk pemerintahan umum. Bukan hanya bencana saja," lanjutnya.
Jika bencana itu ditetapkan sebagai bencana nasional, Sutopo menjelaskan, bantuan dari internasional akan datang untuk ikut menangani bencana tersebut. Namun, hal itu juga dapat menimbulkan sejumlah permasalahan.
"Ini adalah konsekuensi Konvensi Geneva. Seringkali timbul permasalahan baru terkait bantuan internasional ini karena menyangkut politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan," jelas dia.
Terlebih, saat ini, dana cadangan penanggulangan bencana dari Kementerian Keuangan sebanyak Rp 4 triliun siap dikucurkan. Sementara biaya rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa Lombok senilai Rp 7 triliun juga akan dianggarkan oleh pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
"Bahkan Presiden akan mengeluarkan Instruksi Presiden tentang percepatan penangan dampak gempa Lombok. Pemerintah pusat total memberikan dukungan penuh bantuan kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan kota serta tentu saja yang paling penting kepada masyarakat," tutur Sutopo.
"Jadi tidak perlu berpolemik dengan status bencana nasional. Yang penting adalah penanganan dapat dilakukan secara cepat kepada masyarakat yang terdampak. Pemda tetap berdiri dan dapat menjalankan tugas melayani masyarakat. Pemerintah pusat pasti membantu," jelas dia.