Penjelasan Kabareskrim soal Perkembangan Kasus Puisi Sukmawati

4 Mei 2018 11:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konfrensi pers Sukmawati Soekarnoputri. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konfrensi pers Sukmawati Soekarnoputri. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sejumlah pihak mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri. Setelah dikabarkan bahwa kasus tersebut akan dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri, hingga kini belum ada perkembangan yang berarti.
ADVERTISEMENT
"Kita kan menangani suatu peristiwa itu dengan tahapan penyelidikan. Dengan tersebarnya beberapa laporan di wilayah, kita Mabes Polri meneliti nanti, apakah itu peristiwa ini suatu perbuatan dalam satu wilayah atau memang tersebar dalam masing-masing pelapor," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di gedung PTIK, Jaksel, Jumat (4/5).
Ari Dono menyebut ketika laporan tersebut telah diteliti, laporan tersebut akan diambil alih oleh Bareskrim.
"Kalau mungkin nanti satu wilayah bisa saja kasus ini kita tarik jadi satu di Mabes Polri," katanya.
Ari Dono juga menegaskan bahwa pengambilalihan ini akan dilakukan secepatnya, agar kasus segera dapat dituntaskan.
"Tentunya disesuaikan agenda-agenda yang ada, kita percepat," pungkasnya.
Puisi yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri di peringatan '29 Tahun Anne Avantie Berkarya' menuai kecaman sejumlah pihak. Puisi berjudul 'Ibu Indonesia' itu dianggap menyiratkan banyak tafsir.
ADVERTISEMENT
Dalam puisinya, Sukma menyinggung 'syariat Islam', 'cadar', hingga 'lantunan azan yang kalah merdu dari kidung'. Puisi tersebut dibacakan di ajang Indonesia Fashion Week 2018, Jakata Convention Centre, Rabu (28/3).