Penjelasan Kak Seto soal Kasus Keluarga dan Gereja Rebutan Anak

2 Agustus 2018 16:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kak Seto (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kak Seto (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Konflik seorang nenek yang cucunya berinisial J (9), yang diambil pihak Gereja Katedral di Bogor pada beberapa waktu lalu masih belum selesai. Ketua LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) Seto Mulyadi--akrab disapa Kak Seto--mengaku akan segera menghubungi pihak gereja untuk menyelesaikan masalah tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami akan coba pendekatan dengan pihak gereja untuk menanyakan atas dasar apa melakukan pengambilan (anak) dengan cara yang tidak benar," jelas Kak Seto, saat dihubungi kumparan, Kamis (2/8).
Kejadian itu bermula saat 4 bulan yang lalu ada utusan dari keluarga ayah J yang datang kepada nenek dan tante J. Ia datang untuk mengambil J dan menitipkannya kepada gereja. Saat itu, J diasuh oleh nenek dan tantenya karena kedua orang tuanya sudah meninggal.
"Ada utusan dari keluarga ayahnya dan dan meminta anak tersebut diserahkan ke keluarga ayahnya. Anaknya enggak mau. Lalu diajak mediasi di gereja, pada waktu di mediasi tiba-tiba anak disuruh biar di sana (gereja) dulu. Tahu-tahu enggak dilepas sama sekali," jelas Kak Seto.
ADVERTISEMENT
Kak Seto mengatakan, hingga saat ini, nenek dan tante J kesulitan untuk menemui anak tersebut. Pihak gereja, kata dia, hanya memberi jatah sebulan sekali kepada pihak keluarga untuk menjenguk J.
Kak Seto kunjungi Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya (Foto: Diah Harni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kak Seto kunjungi Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya (Foto: Diah Harni/kumparan)
"Kami tidak tahu kegiatan si anak ini. Neneknya hanya boleh bertemu sebulan sekali, itu pun hanya sejam. makanya (keluarga) datang ke kami, meminta pertolongan," lanjutnya.
Kak Seto mengaku hingga saat ini ia masih belum bisa bertemu dengan pihak gereja karena masih berada di Lombok. Namun, begitu tiba di Jakarta ia mengatakan akan segera menyambangi gereja tersebut dan meminta penjelasan soal J yang tertahan di sana.
"Kami juga ingin bertemu anak untuk mengetahui kondisinya. Apalagi kami dapat laporan bahwa anak ini betul-betul ingin kembali ke neneknya dan tidak betah. Apalagi tempat itu bukan untuk anak-anak. itu isinya suster-suster usia di atas 18 tahun," jelas Kak Seto.
ADVERTISEMENT
Selain KPAI, pihak keluarga juga sudah mengadukan masalah J ke Bareskrim Mabes Polri pada 19 April, dan Mahkamah Agung pada 17 April. Proses penyelidikanpun masih berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak Gereja Katedral Bogor terkait persoalan J.