Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Penjelasan Kemenkes soal Gambar Pria Gendong Bayi di Bungkus Rokok
28 Juli 2018 12:11 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu, seorang pria bernama Dadang Mulya menjadi sorotan. Warga asal Kabupaten Kuningan Jawa Barat itu mengklaim bahwa fotonya dipakai menjadi salah satu dari lima peringatan kesehatan bergambar atau pictorial health warning (PHW) pada kemasan rokok . Gambar yang dimaksud adalah foto seorang lelaki yang sedang menggendong anak sambil merokok.
ADVERTISEMENT
Kementerian Kesehatan mengklarifikasi bahwa Dadang bukan orang pertama yang mempermasalahkan mengenai gambar tersebut. Pada Januari 2017 lalu, Kementerian Kesehatan pernah menerima surat permohonan klarifikasi dari warga Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, bernama Suparman yang juga mengklaim bahwa gambar di dalam kemasan rokok itu adalah fotonya.
Namun Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa pengakuan kedua orang tersebut adalah tidak benar. “Keduanya mengaku difoto oleh orang tidak dikenal pada tahun 2012. Hal ini tidak sesuai dengan segmen waktu dan lokus pada gambar yang menjadi dasar klaim kedua orang tersebut,” ujar Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kirana Pritasari, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip kumparan, Sabtu (28/7).
Terkait gambar yang dipermasalahkan, Kementerian Kesehatan mengklarifikasi bahwa Pemerintah Thailand sudah menggunakannya sejak tahun 2005-2006. Gambar itu digunakan sebagai penerapan PHW di Thailand.
ADVERTISEMENT
"Hal ini dapat dibuktikan bahwa dalam laman http://www.tobaccolabels.ca/countries/thailand/ jelas dinyatakan bahwa gambar yang dipersoalkan tersebut telah dipergunakan sejak 2005 dan merupakan hak cipta dari Thailand," ujar Kirana.
Menurut Kirana, pada April hingga September 2007, Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia (PPK-UI) melakukan riset dengan menguji 16 gambar peringatan kesehatan pada kemasan rokok yang digunakan negara-negara dari sumber Asian Images Bank. Berdasarkan hasil studi tersebut, terpilih lima gambar yang secara kebetulan seluruhnya memiliki hak cipta dari Thailand.
Awal tahun 2010, pemerintah mulai menyusun draft RPP tentang pengamanan bahan yang mengandung bahan zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Beberapa tahun setelahnya, PP Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung bahan zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan disahkan pada Desember 2012.
ADVERTISEMENT
Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Kesehatan lalu mengirimkan surat ke Kementerian Kesehatan Masyarakat Thailand pada 15 Januari 2013 untuk meminta izin penggunaan lima gambar yang telah direkomendasikan pihak akademisi pada 2007 silam. Pada akhirnya, Indonesia mendapat izin untuk menggunakan lima gambar tersebut.
Pada bulan April 2013, Menteri Kesehatan menandatangani Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Kewajiban untuk mencantumkan peringatan kesehatan berupa PHW pada kemasan rokok kemudian berlaku efektif mulai tanggal 24 Juni 2014.
Pertengahan tahun 2017, Kementerian Kesehatan mengubah Permenkes nomor 28 tahun 2013 menjadi Permenkes 56 tahun 2017 sebagai hasil evaluasi lima gambar PHW yang sebelumnya beredar. Hasilnya, dua gambar masih dipertahankan, sementara tiga gambar lainnya perlu diganti karena dinilai kurang efektif dalam mencegah dan menurunkan konsumsi rokok, salah satunya adalah gambar lelaki yang menggendong anak sambil merokok tersebut.
ADVERTISEMENT
Tanggal 31 Mei 2018, Kementerian Kesehatan resmi mengganti tiga dari lima gambar PHW yang ada di kemasan rokok. Dari tiga gambar baru, dua di antaranya merupakan dampak yang dialami langsung oleh dua orang penderita yang berasal dari Indonesia, sementara satu gambar lainnya penderita di Venezuela.
Kirana menambahkan bahwa pemerintah terus berupaya mencegah, mengurangi dan bahkan mengajak warganya untuk menghentikan kebiasaan merokok demi mewujudkan masyarakat yang sehat.
Sebab, terdapat fakta bahwa merokok sangat berbahaya untuk kesehatan seseorang, karena dapat memicu gangguan paru, kanker, serangan jantung, impotensi, penyakit darah, enfisema, stroke, dan gangguan kehamilan.
"Fakta tersebut sebenarnya sejak lama telah diamini oleh para industri rokok, dengan mencantumkan tulisan kecil di bagian belakang/samping kemasan produk mereka tentang apa saja risiko (bahaya) bila mengkonsumsi produk mereka," kata Kirana.
ADVERTISEMENT