news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Penjelasan Menkumham Soal Pidana Penghinaan Presiden di RKUHP

20 September 2019 19:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Loaly melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU KUHP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Loaly melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU KUHP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Polemik Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) masih bergulir. Salah satunya karena adanya pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
ADVERTISEMENT
Sebagian kalangan meyakini, pasal tersebut bisa mengancam kebebasan berpendapat dan membuat presiden antikritik.
Menanggapi kontroversi itu, Menkumham Yasonna Laoly akhirnya memberikan penjelasan. Yasonna menegaskan pasal tersebut merupakan delik aduan dan laporan penghinaan terhadap presiden tidak dapat dilakukan oleh semua orang.
"Ketentuan ini dimaksudkan, untuk menyadarkan atau mengajukan kritik kepada kebijakan pemerintah tidak ada masalah. Dan itu delik aduan dan harus dilaporkan langsung oleh presiden sendiri," ujar Yasonna di Graha Pengayoman, Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).
Ia menjelaskan, penghinaan yang dimaksud adalah merendahkan martabat presiden dan wakil presiden secara personal, seperti memfitnah maupun menghina dengan tujuan memfitnah.
"Jadi jangan dikatakan bahwa membungkam kebebasan pers, membungkam ini. Saya buat contoh misalnya, saya sebagai Menkumham berbeda dengan saya sebagai Yasonna Laoly. Kalau kalian mengatakan kepada saya Yasonna Laoly tak becus mengurus undang-undang, tak becus urus lapas, tak becus urus ini itu, sah saja, karena itu pendapat publik. Namun kalau kamu bilang saya anak haram jadah, saya kejar kau sampai ke liang lahat. Itu bedanya antara harkat martabat dengan kritik," paparnya.
ADVERTISEMENT
Penghinaan terhadap presiden, lanjut dia, juga tidak sesuai dengan norma di Indonesia. Sehingga hal tersebut harus diatur. Hal ini juga berlaku kepada kepala negara asing yang sedang berkunjung ke Indonesia.
"Penyerangan harkat dan martabat terhadap negara sahabat juga sama, jadi jangan dan ini sudah mempertimbangkan keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pasal ini yang sebelumnya sudah dibatalkan," pungkasnya.