Penjelasan Penggarap Meikarta soal Suap Izin ke Pemkab Bekasi

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Proyek Meikarta. (Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
zoom-in-whitePerbesar
Proyek Meikarta. (Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

KPK mengungkap praktik dugaan suap proses pengurusan izin pembangunan kawasan superblock Meikarta milik Lippo Group seluas 774 hektare di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (14/10) lalu, Lippo Group diduga melicinkan proyek ini dengan uang Rp 13 miliar.

Suap diduga diberikan melalui sejumlah dinas, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PTT). Adapun, uang yang diduga diterima para pejabat itu, baru sekitar Rp 7 miliar.

Meikarta merupakan proyek perusahaan properti PT Lippo Karawaci Tbk dan PT Lippo Cikarang Tbk. Proyek itu dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.

Kuasa hukum PT MSU, yang tergabung dalam Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY), mengaku pihaknya prihatin dengan praktik suap yang terjadi di dunia bisnis, khususnya dalam pengerjaan proyek Meikarta.

Duit suap Meikarta. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Duit suap Meikarta. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)

Saat proses perizinan, KPK menduga terjadi praktik penyuapan dalam rekomendasi penanggulan kebakaran, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), penanggulangan kebakaran, banjir, tempat sampah, hingga lahan pemakaman, yang dilakukan Lippo Group.

Padahal, kuasa hukum PT MSU mengaku kliennya merupakan perusahaan yang berkomitmen untuk menolak praktik-praktik korupsi. Maka, demi mengungkap praktik korupsi yang terjadi di proyek Meikarta, pihaknya akan melakukan investigasi internal yang independen dan objektif.

"Dalam hal ini, memang ada penyimpangan atas prinsip antikorupsi yang menjadi kebijakan perusahaan, maka PT MSU tidak akan mentolerir, dan kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi dan tindakan tegas kepada oknum yang melakukan penyimpangan tersebut, sesuai ketentuan hukum kepegawaian yang berlaku," ujar pengacara INTEGRITY, Denny Indrayana, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/10).

Suasana di Megaproyek Meikarta. (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Megaproyek Meikarta. (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)

"Perlu juga kami tegaskan, kami menghormati dan akan mendukung penuh proses hukum di KPK, serta akan bertindak kooperatif membantu kerja KPK untuk mengungkap tuntas kasus dugaan suap tersebut," imbuhnya.

Dalam OTT di Surabaya dan Bekasi sejak 14 Oktober hingga 15 Oktober, penyidik berhasil mengamankan uang senilai Rp 1,5 miliar, dengan rincian 90 ribu dolar Singapura atau senilai Rp 900 juta, Rp 513 juta dan mobil Toyota Inova. Diduga, barang bukti uang senilai Rp 1,5 miliar itu, merupakan bagian dari uang suap yang diberikan Lippo Group untuk para pejabat di Kabupaten Bekasi.

KPK menggelandang masuk Bupati Bekasi, Neneng Nurhasanah Yasin, masuk ke gedung KPK. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KPK menggelandang masuk Bupati Bekasi, Neneng Nurhasanah Yasin, masuk ke gedung KPK. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)

Sejauh ini, para pejabat yang terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, adalah Bupati Kabupaten Bekasi, Neneng Hasanah Yasin; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor; Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bekasi, Dewi Trisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Direktur operasional Lippo Group, Billy Sindoro tiba di KPK. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur operasional Lippo Group, Billy Sindoro tiba di KPK. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)

Sedangkan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, bersama Taryudi dan Fitra sebagai konsultan Lippo Group, juga Henry selaku pegawai Lippo Group, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.