Penjelasan Polisi tentang Mekanisme Tilang Online Melalui Sistem ETLE

18 September 2018 13:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kombes Yusuf, Dirlantas Polda Metro Jaya (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kombes Yusuf, Dirlantas Polda Metro Jaya (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya berkerja sama dengan Dishub dan Kominfo Provinsi DKI Jakarta mulai awal Oktober akan melakukan uji coba terhadap sistem ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement. ETLE merupakan sistem penindakan dengan memadukan teknologi CCTV.
ADVERTISEMENT
"Rencana kita akan melaksanakan uji coba awal Oktober, kita akan gunakan satu kamera yang mampu mengambil gambar dari berbagai macam sudut pandang. Kita mencoba melakukan penindakan hukum kepada setiap pelanggar lalu-lintas menggunakan peralatan elektronik," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/9).
"Caranya adalah kita pasang CCTV di beberapa tempat dan titik rawan terhadap pelanggaran lalu-lintas di Jakarta dengan menggunakan kamera canggih dengan spesifikasi yang sudah diujicobakan yang bisa men-capture pelanggar yang ada di simpang jalan," lanjutnya.
Ilustrasi CCTV di jalan. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi CCTV di jalan. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Dengan mengandalkan bantuan dari CCTV itu, polisi yang biasa bersiaga di persimpangan jalan akan berkurang. Sebab seluruh aktivitas lalu-lintas sudah terpantau oleh CCTV.
"Jadi di TMC sudah ada empat orang yang akan memvertifikasi pelanggaran lalu lintas, kemudian diterbitkan surat tilang dan dikirimkan ke alamat pelanggar," ucap Yusuf.
ADVERTISEMENT
"Semua pelanggar yang ada di titik itu jadi yang terobos lampu merah, melawan marka jalan, ganjil-genap ya, itu bisa kita tangkap gambarnya," lanjutnya.
Menurut Yusuf dengan sistem ETLE ini, polisi mencoba memberikan edukasi terhadap masyarakat di jalan raya meski tidak ada anggota yang berjaga. Selain itu, CCTV itu akan bersiaga penuh selama 24 jam.
"Kita tahu tidak selamanya polisi ada di jalan makanya kita coba budayakan masyarakat tertib. Dengan adanya kamera 24 jam ini, semua akan terus terawasi dari yang tidak tertib menjadi tertib," jelas Yusuf.
Yusuf meminta kepada seluruh pemilik kendaraan agar segera melakukan registrasi ulang dengan menambahkan nomor HP dan alamat email di kantor Samsat terdekat.
ADVERTISEMENT
"Saya mengimbau pada masyarakat bahwa setiap pemilik kendaraan baru maupun lama yang mau mutasi dan sebagainya untuk segera registrasi memasukkan nomor HP dan alamat email. Jadi jika nanti terjadi sesuatu dengan kendaraan mereka, bisa langsung diinformasikan ke alamat email atau HP mereka," jelas Yusuf.