Penjelasan PPLN Sydney soal Penutupan TPS: Waktu Sewa Gedung Terbatas

14 April 2019 12:00 WIB
Antrean warga di Town Hall Sydney untuk mencoblos. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Antrean warga di Town Hall Sydney untuk mencoblos. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ketegangan sempat terjadi dalam pelaksanaan pemungutan suara pemilu 2019 di Sydney, Australia. Ketika itu, TPS ditutup oleh panitia pemilu padahal masih banyak warga yang belum mencoblos.
ADVERTISEMENT
WNI memprotes panitia yang enggan melakukan perpanjangan waktu bagi mereka yang belum menggunakan hak pilihnya pada Sabtu (13/4) itu. Padahal dalam pencoblosan di Melbourne, perpanjangan waktu dilakukan.
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Sydney memberikan penjelasan dalam laporan tertulisnya, Minggu (14/4). Menurut PPLN, pemilihan terpaksa dihentikan karena waktu penggunaan sewa gedung yang terbatas.
"Dengan berbagai pertimbangan dan musyawarah dengan Panwaslu, Saksi, Perwakilan Mabes POLRI dan pihak keamanan gedung; terutama pertimbangan keamanan gedung dan waktu penggunaan gedung yang terbatas, maka penutupan pintu masuk gedung dilakukan pada pukul 18.00," kata PPLN Sydney dalam laporannya yang diterima kumparan.
"Pemilih yang berada di luar gedung telah diberi penjelasan bahwa waktu pencoblosan telah berakhir, namun pelayanan masih dilakukan pada pemilih yang sudah memasuki gedung," lanjut PPLN.
ADVERTISEMENT
PPLN mengatakan, antrean jumlah pemilih mencapai puncaknya pada pukul 17.00. Sampai pukul 18.00, masih banyak pemilih di depan pintu gedung masuk TPS.
Antrean warga di Town Hall Sydney untuk mencoblos. Foto: Dok. Istimewa
PPLN mengatakan, ada 22 Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) yang tersebar di Sydney. Menurut laporan Konsulat Jenderal RI di Sydney TPS1, TPS2, TPS3, dan TPS 4 berlokasi di gedung KJRI Sydney sedangkan 18 TPS lainnya menyewa gedung. Ketegangan terjadi di Sydney Town Hall dengan total 5 TPS.
Di Sydney sendiri ada 25.381 pemilih yang masuk kategori Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN). Ada juga pemilih yang masuk kategori Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri (DPTbLN). Kedua kategori pemilih ini, kata PPLN, terlayani dengan baik sejak pagi hari.
"Tidak sedikit pemilih yang datang adalah pemilih yang tidak terdaftar atau tidak tahu bahwa yang bersangkutan masuk dalam kriteria DPKLN (Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri). Yang mana DPKLN baru diperbolehkan mencoblos pada satu jam terakhir atau jam 17.00 sampai 18.00," ujar PPLN.
Ratusan WNI tak bisa nyoblos di Sydney, Australia. Foto: Dok. Putri
WNI yang tertahan di luar gedung melakukan protes sambil bernyanyi lagu Indonesia Raya. Menurut PPLN, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) masih melanjutkan pelayanan kepada seluruh pemilih yang sudah memasuki gedung hingga sekitar jam 19.00.
ADVERTISEMENT
"Dikarenakan batas waktu penyewaan gedung yang terbatas, beberapa TPSLN diharuskan meninggalkan gedung jam 20.00. Bahkan telah dilakukan perpanjangan waktu penggunaan gedung guna menyelesaikan seluruh proses pemungutan suara," kata PPLN.
Peristiwa ini sempat memunculkan isu bahwa penutupan TPS atas desakan dari pendukung salah satu paslon presiden. Namun hal ini dibantah oleh pihak Konsulat Jenderal RI di Sydney.
"Tidak benar sama sekali. Berdasarkan perkembangan di lapangan, tidak ada desakan dari pendukung salah satu paslon," kata anggota Sekretariat PPLN Sydney Hermanus Dimara, kepada kumparan.
"Itu (penutupan TPS) memang sudah jadwal yang diputuskan berdasarkan peraturan yang berlaku," lanjut Hermanus.
Senada dengan PPLN, Hermanus mengatakan meski tutup jam 18.00, ratusan pemilih tetap dilayani hingga selesai.
ADVERTISEMENT
"Proses di Sydney Town Hall untuk melayani pemilih di dalam selesai jam 20.00 sesuai batas waktu perpanjangan penggunaan gedung dan pertimbangan dari security gedung," kata Hermanus.