Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Penjual Bayi via Instagam di Surabaya Mengaku Jalankan Kegiatan Sosial
9 Oktober 2018 18:37 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Polisi membongkar dugaan penjualan bayi lewat akun Instagram "Konsultasi Hati Privat" di Surabaya , Jawa Timur. Salah satu tersangka dalam kasus ini, Althon Phinandita Prianto (26) mengaku tidak punya niat untuk menjual bayi dari seorang ibu yang punya masalah ekonomi. Dia mengaku hanya ingin membantu keluarga yang punya masalah.
ADVERTISEMENT
Saat ditanyai kumparan, Althon mengaku sudah lama aktif melakukan aktivitas sosial di bidang kesejahteraan keluarga. Hal ini ditekuninya sejak kuliah di salah satu kampus di Surabaya .
"Dulu memang sekolah jurusan pendidikan kesejahteraan keluarga. Perhatian kami kepada keluarga yang bermasalah dan hubungan di luar nikah," ujar Althon dalam jumpa pers di Polrestabes Surabaya, Selasa (9/10).
Selanjutnya, Althon berinisiatif membuat satu akun Instagram yang berkecimpung dengan persoalan tersebut. Selaku Admin, Althon membuka layanan konsultasi bagi keluarga yang bermasalah, termasuk menawarkan solusi bagi anak-anak yatim telantar atau lahir di luar nikah. Dia juga menawarkan adopsi bagi bayi-bayi yang lahir dari rwanita di luar nikah.
"Saya membantu mencarikan orang tua adopsi pada klien. Jadi menekan adanya anak di luar nikah yang telantar atau sengaja diaborsi," ujar Altho yang juga bekerja sebagai pelatih renang ini.
ADVERTISEMENT
Menurut Althon, dia biasa berkomunikasi lewat direct message Instagram dengan pengguna jasa. Lewat sarana itu, dia menghubungkan ibu yang memiliki bayi tapi punya kendala keuangan dengan ibu yang mencari anak untuk diadopsi. Dalam proses itu Althon melibatkan seorang bidan bernama Ni Ketut Sukmawati untuk memeriksa kondisi bayi yang akan diadopsi. Bidan itu ikut menjadi tersangka.
Meski demikian, polisi juga menampik kegiatan sosial yang dijalankan Althon tersebut berlangsung legal. Pasalnya, saat diperiksa secara rinci, polisi tidak menemui landasan hukum yang sah bagi Althon dalam menjalankan hal tersebut.
"Mereka tidak bisa disebut yayasan atau lembaga karena tidak kami temukan surat atau sertifikat yang menyatakan ini berbadan hukum. Sehingga aktivitas ini bisa dikatakan ilegal," ujar Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Widoyoko.
Althon mengaku tak tahu jika tindakannya bisa berujung pidana. "Karena pada awalnya saya hanya membantu dan sebagai perantara dari ibu bayi kepada ibu yang ingin mengadopsi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Althon menyadari saat membantu orang mencari bayi untuk diadopsi, ada sejumlah uang yang diterimanya. Setiap bayi, dia menerima uang Rp 2,5 juta.
"Uang itu sebagai transport. Untuk lainnya sudah saya transfer kepada ibu kandung bayi (Larisa) Rp 15 juta. Saya juga kasih Rp 500 ribu pada bidan perantara (Ni Ketut Sukawati)," kata Althon.