Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Penyebar Hoaks Orang Gila Masuk Pesantren Cipasung Diciduk Polisi
28 Februari 2018 20:45 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Polres Tasikmalaya bersama Dirkrimum Polda Jawa Barat menangkap satu lagi pelaku penyebar hoaks dan ujaran kebencian, Fuad Sidiq, yang tergabung dalam jaringan Muslim Cyber Army (MCA). Fuad ditangkap pada Rabu (28/2) sekitar pukul 18.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Direskrimum Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana, menyebut pria berusia 25 tahun itu diciduk di Desa Cidadali, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. Fuad menyebarkan hoaks perihal orang sakit jiwa masuk Pesantren Cipasung di Tasikmalaya.
"Pelaku (Fuad) menyebarkan, mengunggah status dengan kata-kata 'tertangkap lagi satu tadi siang, orang gila masuk Pesantren Cipasung Tasikmalaya, barang bukti sajam' di Facebook Group United Muslim Cyber Army," ujar Umar dalam keterangan tertulis pada Rabu (28/2).
Sehari-hari, Fuad diketahui bekerja sebagai seorang wiraswasta. "Ia bertempat tinggal di Kampung Cimande, RT 002 RW 002, Dusun Cikancra, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya," imbuh Umar.
Umar menjabarkan, pada Sabtu (24/2) lalu sekitar pukul 09.00 WIB, saksi menemukan unggahan hoaks di FB Group tersebut lengkap dengan 4 buah foto yang dilampirkan. Mulai dari foto seseorang yang telah diikat, hingga foto golok dan pisau.
ADVERTISEMENT
"Foto orang yg sedang di ikat, ‎foto orang dengan posisi terbaring dan terikat tangannya, ‎foto kerumuman massa di pintu gerbang ponpes cipasung, ‎foto golok dan pisau yang ditenteng oleh orang," papar Umar.
"Adapun maksud dan tujuan tersangka (Fuad) mengunggahnya, adalah memberikan rasa tidak aman dan membuat kekhwatiran terhadap masyarakat. Seolah-olah situasi di Ponpes Cipasung tidak aman dan mendapat ancaman," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Fuada terancam Pasal 45 A Ayat 2 jo, Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016, atas perubahan UU N0 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia juga terancam ‎UU No 1 Tahun 1946 Pasal 14 tentang peraturan hukum pidana.
"Barang bukti yang diamankan, handphone merek Samsung Duos warna putih. Kita akan memeriksa tersangka, ‎memeriksa para saksi yaitu Lutfi Akbar dan Vica Suryawidiastuti, meminta keterangan ahli dan melapor ke pimpinan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelum Fuad tertangkap, Bareskrim Polri telah menangkap 5 orang lainnya yang tergabung dalam jaringan MCA. Identitas kelima orang tersebut yakni M Luth (39) di Jakarta Utara, Rizki Surya (34) ditangkap di Babel, Ramdan Saputra (38) ditangkap di Bali, Yuspiadin ditangkap di Sumedang, Jabar, dan, Suhendra yang ditangkap di Korea Selatan.
Jaringan penyebar hoaks ini sering melempar isu provokatif di media sosial, seperti isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik Presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu. MCA juga kerap menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada pihak tertentu yang dapat merusak perangkat elektronik penerima.