Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Penyelesaian Aset Kemenpora di Roy Suryo Dilanjutkan Secara Tertulis
12 September 2018 13:09 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Pengacara mantan menpora Roy Suryo, Tigor Simatupang, menghadiri mediasi dengan Sesmenpora Gatot S Dewabroto terkait 3 ribu lebih aset Kemenpora yang disebut masih dibawa Roy Suryo. Pertemuan tersebut dihadiri oleh 15 staf Kemenpora yang terkait dengan aset tersebut.
ADVERTISEMENT
Pertemuan tersebut berlangsung selama 30 menit di kantor Kemenpora di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta. Dalam pertemuan tertutup itu dibahas kronologi permasalahan aset Kemenpora.
Dalam mediasi itu disepakati penyelesaian masalah akan dilakukan melalui surat menyurat. Namun tidak menutup lemungkinan untuk bertemu jika dirasa perlu.
“Next-nya seperti apa, tadi dari tim hukum dan rekan-rekan ingin mengetahui banyak hal, saya sampaikan bahwa lebih baik tertulis nanti tertulis. Nanti kami jawab secepatnya juga secara tertulis. Sejauh itu relevan dengan konteks masalahnya pasti akan kami jawab sesegera mungkin karena kami ingin masalah ini cepat tuntas,” kata Gatot di Media Center Kemenpora, Rabu (12/9).
Gatot juga menegaskan tidak unsur politik dalam masalah aset Kemenpora tersebut.
“Ini tidak ada ranah politiknya. Tidak ada masalah politik, ya, kita tidak ingin mencederai di tahun politik ini hal-hal yang baik langsung atau tidak terkait dengan aktivitas politiknya Pak Roy. Ini perlu digarisbawahi,” kata Gatot.
ADVERTISEMENT
Tigor mengungkapkan akan melakukan apa yang diminta Kemenpora. Ia akan segera mengirimkan surat untuk meminta daftar barang yang sudah dikembalikan Roy Suryo maupun yang belum.
“Seperti tadi sudah dibilang Sesmenpora kita sudah akan tertulis akan kita ajukan kepada Kemenpora,” kata Tigor.
Tigor menyebut Roy Suryo tidak menghadiri pertemuan karena masih berada di Yogyakarta. Roy disebut kehabisan tiket pesawat untuk ke Jakarta.
Dalam surat Kemenpora bertanggal 1 Mei 2018, disebutkan aset yang berstatus barang milik negara (BMN) berjumlah 3.226 unit. Kemenpora menyebut merupakan surat penagihan ketiga yang ditujukan kepada Roy Suryo, dua lainnya terjadi pada 2014 dan 2016.
Anggota BPK Achsanul Qosasi dalam twitternya menyebut, aset itu harus dikembalikan kepada negara karena berstatus BMN. Penyebabnya, aset dibeli dengan anggaran 53 (belanja modal). Tak masalah jika barang yang dibeli -- mayoritas berupa peralatan studio foto dan video -- itu dibeli dengan dana operasional menteri (DOM).
ADVERTISEMENT