Penyelundupan 140 Kg Ganja dalam Bungkus Kopi Diungkap Polres Jakbar

22 Februari 2019 10:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Tanaman Ganja Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tanaman Ganja Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan sindikat peredaran ganja jaringan Aceh. Paket 130 kilogram ganja tersebut diselundupkan dari Aceh ke Jakarta dan dikemas menggunakan bungkus kopi.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan kerjasama dengan Dir Resnarkoba Polda Aceh, didapati informasi bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga narkotika jenis ganja kering melalui pengiriman paket Pos Kilat via udara. Kemudian memerintahkan untuk segera menindaklanjuti informasi tersebut," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Jumat (22/2).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka berinisial TFA (21), AP (21), dan MN (21), dengan barang bukti 31 paket ganja.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz menjelaskan, dari penemuan paket ganja tersebut, timnya berkoordinasi dengan kantor pos wilayah Jakarta Timur di Jalan Pemuda, Pulogadung, untuk melakukan control delivery penerima paket ganja tersebut.
Diketahui paket ganja ini dialamatkan ke kawasan Matraman, namun setelah ditelusuri, alamat tersebut fiktif.
ADVERTISEMENT
Tak lama tim mendapat informasi bahwa ada seseorang yang datang menanyakan paket yang diduga paket ganja tersebut.
"Dari keterangan itu, kita menangkap tersangka TFA dan AP di dua tempat berbeda yaitu di Jalan Pemuda Pulogadung di Jalan Multi Karya, Utan Kayu pada Rabu (20/2)," jelas Erick.
Dari keterangan tersangka, didapat informasi bahwa selain dari Aceh, mereka juga memesan ganja dari Sukabumi dan Karawang sebanyak 9 kali pengiriman dengan total 140 kilogram.
Ganja ini akan diedarkan di Jakarta khususnya untuk kawasan Jakarta Timur dan Jakarta Pusat. Serta barang tersebut dipesan melalui pelaku SN yang masih buron. Namun kita masih melakukan penyelidikan," paparnya.
Ketiga tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
ADVERTISEMENT