Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Ditpolair Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan kepiting bertelur yang diangkut dalam sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kontainer yang berisi 465 boks itu ditaksir seharga Rp 4,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Zulkarnaen Adinegara mengatakan penggagalan penyelundupan itu merupakan pengembangan dari penangkapan yang sama di Balikpapan, Kalimantan Timur pada 15 Juli 2019.
Dari penangkapan itu diketahui pelaku akan kembali mengirimkan kepiting melalui jalur laut dari Jakarta.
“Kita kembangkan karena dapat informasi bahwa kegiatan sudah berjalan, ternyata betul kita tangkap tadi malam kita amankan boks semacam ini, kurang lebih 645 boks. Nilainya Rp 4,5 miliar,” kata Zulkarnaen di Makopolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Rabu (24/7).
Polisi Incar Dirut BPJ
Zulkarnaen menambahkan kepiting tersebut merupakan milik perusahaan BPJ. Kepiting-kepiting itu akan dikirim ke Taiwan atau Hongkong.
“Untuk tersangka kita periksa baru sopirnya yang bawa maupun perusahaan yang mengurus administrasinya. Nanti kita akan kembangkan mengarah kepada tersangka kalau bisa ke owner-nya mungkin dirut dari perusahaan BPJ. Kemudian juga Direktur Operasionalnya,” kata Zulkarnaen.
ADVERTISEMENT
Zulkarnaen menegaskan polisi tidak akan berhenti pada pelaku di lapangan. Jajarannya juga akan menyelidiki aliran dana dari hasil ekspor terlarang itu.
Pada kesempatan yang sama Dirjen PSDKP Kemeterian Kelautan dan Perikanan Agus Suherman mengatakan KKP telah melarang penjualan kepiting bertelur. Menurutnya kegiatan itu masih marak karena memiliki nilai ekonomis yang tinggi.
“Bukan tidak boleh ditangkap, boleh, tapi yang bertelur jangan. Dan sesuai dengan ukuran yang diizinkan. Itu kita lakukan sosialisasi,” kata Agus.
Ditambahkan Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosa, Menteri KKP Susi Pudjiastuti memberikan dua instruksi terhadap penyelundupan kekayaan laut Indonesia. Pertama ialah penangkapan dilakukan hingga aktor intelektual.
“Kedua Ibu menteri menginginkan penggunaan tindak pidana korporasi jadi itu akan menyasar pengurus korporasi maupun korporasi itu sendiri sebagai badan hukum,” kata Achmad.
ADVERTISEMENT
“Kalau dua itu berhasil kita kerjakan maka efek jeranya akan semakin kuat dirasakan oleh mereka. Sehingga akan berkurang,” tegasnya.
Polisi sendiri hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut