Penyidik KPK Akui Fredrich Halangi Penahanan Setnov di RS Medika

7 Mei 2018 16:49 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK bersaksi di Sidang Fredrich. (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK bersaksi di Sidang Fredrich. (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK Rizka Anungnata membeberkan drama di balik penahanan yang dilakukan terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto di Rumah Sakit Permata Hijau. Ketika itu, Setnov dirawat atas diagnosis kecelakaan.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan Rizka saat bersaksi atas perkara dugaan menghalangi penyidikan KPK dengan terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/5).
Rizka yang merupakan salah satu Ketua Tim Satuan Tugas KPK dalam kasus e-KTP sedang berada di rumah sakit untuk memantau kondisi Setnov. Menurutnya, tim penyidik KPK sekitar bejumlah sekitar 15 orang sudah memantau keadaan Setnov sejak dibawa ke RS itu. Ketika itu, KPK turut membawa dokter untuk memberikan second opinion terhadap kondisi Setnov.
Pada akhirnya, penyidik memutuskan untuk menahan Setnov. Sebelum kecelakaan terjadi, Setnov beberapa kali mangkir ketika dipanggil penyidik. Bahkan ia kabur pada saat penyidik mendatangi rumahnya.
Penyidik akhirnya kemudian menyiapkan surat penahanan dan ditunjukkan kepada pihak keluarga Setnov. Pada saat itu, di rumah sakit terdapat juga istri Setnov, Deisti Astriani Tagor, dan juga Fredrich Yunadi.
ADVERTISEMENT
Namun menurut Rizka, Fredrich ketika itu menyatakan surat penahanan KPK tidak sesuai dengan aturan. Padahal, Rizka menegaskan bahwa surat penahanan sudah dibuat sesuai aturan. Bahkan Fredrich menyarankan Deisti untuk menolak penahanan itu.
"Kemudian Pak Fredrich menyampaikan, mau dilihat dulu, dibaca beliau, lalu bilang, 'enggak sesuai dengan ketentuan ini'. Beliau menyampaikan ke Bu Deisti. Bu Deisti dibaca, kemudian ditanyakan ke Pak Fredrich, Pak Fredrich bilang. 'kita tolak saja'," kata Rizka menirukan perkataan Fredrich.
Setelah dilakukan penahanan secara administratif, penyidik bermaksud membantarkan penahanan itu. Setnov yang masih membutuhkan perawatan, akan dipindahkan ke RSCM.
"Apakah ada upaya terdakwa (Fredrich) mengalangi dalam pemindahan Pak SN pada waktu akan dipindahkan," tanya penuntut umum KPK.
ADVERTISEMENT
"Ada, beberapa kali (menghalangi pemindahan). Beliau menyampaikan, 'kenapa harus di RSCM. Kita jangan buru-buru dulu atau bagaimana'. Tapi kalau saya menilai apapun alasannya, kita harus bawa Pak Novanto," papar Rizka.
Ia menyebut sempat ada diskusi alot antara penyidik dan Fredrich pada saat akan proses pemindahan dari RS Medika ke RSCM. Namun kemudian Setnov tiba-tiba sadar dan langsung memegang tangan penyidik senior KPK Ambarita Damanik.
"Begitu ribut masih berdiskusi, Pak SN (Setya Novanto) sadar, lalu Pak SN megang tangan Pak Damanik, (ia berkata) 'sudah-sudah, jangan ribut, saya ikut saja'," ujar Rizka.
Pada akhirnya, pemindahan Setnov pun dilakukan. "Setelah itu, diam semua (yang ribut). Setelah itu disiapkan jalan keluar (untuk pemindahan)," ujarnya.
ADVERTISEMENT