Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Penyuap Bupati Bengkulu Selatan Diduga Eks Tim Sukses
30 Mei 2018 16:17 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Wakil Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi mengaku mengenal kontraktor yang bernama Juhari yang berstatus sebagai tersangka KPK. Juhari merupakan penyuap Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud .
ADVERTISEMENT
Menurut Gusnan, Juhari adalah bagian dari tim sukses saat ia dan Dirwan maju dalam Pilkada Bengkulu Selatan.
"Saya tahu (Juhari) sebagai swasta. Dia tim sukses kami," kata Gusnan usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan , Rabu (30/5).
Gusnan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap infrastruktur di Pemkab Bengkulu Selatan tahun anggaran 2018. Dalam kasus itu, Dirwan diduga menerima suap dari Juhari agar mendapatkan proyek.
Meski mengenal Juhari, Gusnan mengaku tak mengetahui terkait kasus dugaan suap tersebut. Ia berkilah bahwa sebagai wakil bupati, ia tidak mengurusi proyek infrastruktur.
"Saya enggak tahu persis soal keproyekan, (lelang) proyek juga berjalan seperti biasa," ujarnya.
Dalam pemeriksaan ini, Gusnan mengaku diminta penyidik KPK untuk membeberkan pengetahuannya terkait sejumlah orang yang telah menjadi tersangka. "Ditanya tentang seputaran kejadian kemarin dan kenal tidak beberapa tersangka. Ada sekitar, di bawah 10 pertanyaanlah," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selain menjerat Dirwan dan Juhari, KPK dalam kasus ini juga menetapkan istri Dirwan bernama Hendarti dan Kepala Seksie Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati sebagai tersangka.
Dalam kasus suap ini, Dirwan diduga menerima fee dari lima proyek infrastruktur melalui penunjukan langsung di Pemkab Bengkulu Selatan sebesar Rp 112,5 juta. Namun, Dirwan diduga baru menerima sekitar Rp 98 juta. Uang yang diterima Dirwan diduga berasal dari Juhari, kontraktor yang telah menjadi mitra Pemkab Bengkulu Selatan sejak 2017.
Atas perbuatannya sebagai pihak penerima, Dirwan, Hendarti dan Nursilawati, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Juhari, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.