Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
Eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jatim, Haris Hasanudin, membacakan nota pembelaannya (pleidoi) dalam perkara jual beli jabatan. Haris, dalam pleidoinya, mengaku selalu diikuti rasa bersalah atas kasus yang kini menjeratnya.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada hari yang saya lewati tanpa rasa berdosa, bersalah atas kesalahan yang saya lakukan. Saya berdoa siang dan malam agar kiranya Tuhan mau mengampuni kesalahan dan dosa saya," ujar Haris di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (24/7).
Dalam kasus ini, Haris dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menyuap anggota DPR sekaligus mantan Ketua Umum PPP, Muchammad Romahurmuziy alias Romy dan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, sebesar Rp 325 juta.
Haris juga mengakui dan menyesali perbuatannya. Ia berharap majelis hakim memberi keringanan hukuman terhadapnya. Sebab ia memiliki istri dan anak-anaknya yang menjadi tanggung jawabnya.
"Kepada Majelis Hakim selaku kepanjangan tangan Tuhan yang maha Rahman dan Rahim, maha kasih dan penyayang. Karenanya saya memohon agar diberikan hukuman seringan-ringannya atas kesalahan yang saya lakukan," ucapnya sambil menahan tangis.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus yang sama, mantan Kepala Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq yang juga terdakwa di kasus ini, turut membacakan pleidoinya. Muafaq menjelaskan perihal pemberian uang sebesar kepada eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy.
Ia mengaku pernah memberikan uang kepada Romy sebagai bentuk terima kasih lantaran dirinya bisa dilantik jadi Kepala Kantor Kemenag Gresik. Bahkan, Muafaq mengaku turut memberikan uang kepada sejumlah pihak lain, di antaranya sepupu Romy yang bernama Abdul Wahab; Staf Ahli Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang bernama Gugus Joko Waskito; serta Ketua DPW PPP Jawa Timur Musyaffa Noer.
"Mengenai pemberian-pemberian uang yang semua saya lakukan setelah saya dilantik baik kepada Saudara Abdul Wahab, Saudara Gugus Waskito, Musyafaq, dan Saudara Romahurmuziy. Semata-mata atas itu saya didasarkan pada rasa terima kasih karena saya merasa sudah dibantu menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik," tutur Muafaq.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Muafaq dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menyuap Romy sebesar Rp 91,4 juta. Sebesar Rp 44,4 juta di antaranya diberikan kepada Abdul Wahab untuk keperluan pencalonan sebagai anggota DPRD Gresik.
Kepada majelis hakim, Muafaq juga meminta agar permohonannya sebagai justice collabolator dikabulkan. Selain itu, ia merasa tuntutan yang dikenakan padanya terlalu berat.
"Hal tersebut terasa sangat berat bagi saya. Oleh karena itu saya mohon kepada majelis hakim Yang Mulia untuk berkenan kiranya menjatuhkan hukuman pidana penjara yang lebih ringan, dan memberikan keringanan atas tuntutan denda tersebut di atas. Karena saya tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi hal tersebut," tutup Muafaq.
ADVERTISEMENT