Peradi Pecat Fredrich Yunadi sebagai Advokat

3 Februari 2018 18:26 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fredrich Yunadi di gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fredrich Yunadi di gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DKI Jakarta telah memberhentikan atau memecat Fredrich Yunadi sebagai advokat.
ADVERTISEMENT
Pemecatan terhadap mantan kuasa hukum Setya Novanto itu dikarenakan Fredrich telah terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), yaitu menelantarkan kliennya setelah menerima bayaran sebesar Rp 450 juta.
"Betul, betul. Beliau sudah dipecat oleh DKD Peradi Jakarta. Pemecatan kaitanya dengan pengaduan klien," kata Wakil Sekjen DPN Peradi Pusat, Rivai Kusumanegara, saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Sabtu (3/2).
Rivai menyampaikan, keputusan pemecatan Fredrich telah dilakukan DKD Peradi Jakarta pada Jumat (2/2) kemarin. Pemecatan dilatarbelakangi adanya aduan dari pemilik Apartemen Kemanggisan Residence, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kepada Peradi DKI Jakarta.
Aduan terkait tidak terpenuhinya janji Fredrich kepada kliennya, padahal honor kepada Fredrich sudah dibayar sebanyak Rp 450 juta.
"Disidang Jumat kemarin. Informasinya, klien Fredrich mengadu ke Peradi DKI Jakarta karena merasa Fredrich tidak menepati janjinya untuk memenangkan sebuah kasus hukum," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Rivai menjelaskan, pemecatan terhadap Fredrich baru di tahap DKD Peradi Jakarta, belum ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.
Menurutnya, Fredrich masih memiliki waktu selama 22 hari untuk melakukan banding atas pemecatan itu. Kalau tidak ada, DPN Peradi pusat akan melakukan eksekusi pemecatan dengan memberikan tembusan kepada penegak hukum.
"Jadi kalau sudah inkrah, atau berkekuatan tetap, baru putusan itu diberikan ke DPN, untuk dilakukan eksekusi, dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada semua penegak hukum, baik itu Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, bahwa yang bersangkutan sudah tidak tidak lagi berstatus advokat," tegasnya.