Peran Alexander Muskitta, Perantara Suap Direktur Krakatau Steel

24 Maret 2019 13:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan korupsi Alexander Muskitta mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3/2019). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Linggaa
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan korupsi Alexander Muskitta mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3/2019). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Linggaa
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan suap yang menjerat Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Wisnu Kuncoro, tak luput dari peran seseorang bernama Alexander Muskitta.
ADVERTISEMENT
Alexander dalam kasus ini, diduga berperan sebagai perantara suap dari Presiden Direktur PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja dan Bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.
Pada awalnya di tahun 2019, Krakatau Steel berencana mengadakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar. Saat itulah, Alexander diduga berperan sebagai broker (calo), dengan menawarkan beberapa rekanan kepada Wisnu dan disetujui.
Kemudian Alexander, yang diduga bertindak atas nama Wisnu, menyepakati commitment fee dengan rekanan yang ditunjuk yakni PT Grand Kartech dan Tjokro Group.
Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3/2019). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Linggaa
Dengan penunjukkan itu, dua perusahaan tersebut diduga menjanjikan 10 persen dari nilai kontrak kepada Alexander.
"Selanjutnya Alexander Muskitta meminta Rp 50 juta kepada Kenneth Sutardja dari PT Grand Kartech dan Rp 100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro dari Group Tjokro," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Sabtu (23/3).
ADVERTISEMENT
Pada 20 Maret 2019, Alexander kembali menerima cek Rp 50 juta dari Yudi. Cek itu kemudian dicairkan dan disetorkan ke rekeningnya.
Tak hanya itu, Alexander juga menerima USD 4.000 dan Rp 45 juta dari Kenneth di sebuah kedai kopi di kawasan Jakarta Selatan dan langsung disetor ke rekeningnya.
Presiden Direktur PT Grand Kartech Kenneth Sutardja mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3/2019). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Linggaa
Dari sejumlah uang yang ia terima itu, sebanyak Rp 20 juta kemudian diserahkan kepada Wisnu.
"Tanggal 22 Maret 2019, uang Rp 20 juta diserahkan oleh Alexander ke Wisnu di kedai kopi kawasan Bintaro," ucap Saut.
Usai penyerahan uang, KPK langsung menangkap Alexander dan Wisnu bersama beberapa pihak lainnya.
Berdasarkan gelar perkara, Wisnu dan Alexander ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara Kenneth dan Yudi yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Direktur Utama PT. Krakatau Steel, Silmy Karim ketika mengunjungi kantor kumparan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sementara itu saat menggelar konferensi pers, Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim, mengatakan sama sekali tidak mengenal sosok Alexander. Termasuk dua penyuap yakni Kenneth dan Yudi.
"Saya dan direksi tidak mengenal nama-nama tersebut. Tidak pernah berhubungan," ucap Silmy di Gedung Krakatau Steel, Minggu (24/3).