Perang Petisi untuk Anies Baswedan

27 Mei 2019 18:47 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Situs web Change.org sedang ramai membahas Anies Baswedan. Ya, Gubernur DKI Jakarta itu dikritik karena program-program yang ia jalankan bersama Pemprov DKI dinilai tak berjalan sesuai janji.
ADVERTISEMENT
Akun Change.org atas nama "OpiniKamu" adalah pencetus petisi tersebut. Dia menilai sudah saatnya Presiden Jokowi dan Menteri Dalam Negeri memanggil dan mencopot Anies dari jabatannya.
"Mulai membengkaknya APBD DKI Jakarta 2018, gaji TGUPP yang tembus 70-an orang dengan biaya gaji puluhan juta rupiah per kepala per orang, banjir muncul kembali, diskotek yang ditutup buka kembali, sampah menumpuk di mana-mana, pohon plastik, PKL yang merajalela mengambil badan trotoar, naiknya NJOP, susahnya mendapat layanan publik dan kesehatan, rusunawa yang tidak terurus, trotoar Senayan yang tidak kunjung selesai dan yang terakhir adalah tiang bendera peserta ASIAN GAMES 2018 yang hanya ditopang bambu kecil yang dibelah," bunyi petisi itu pada 2018 atau sekitar 10 bulan lalu.
ADVERTISEMENT
Meski hampir setahun lalu, namun hingga Senin (27/5) pukul 16.39 WIB, 135.545 orang telah menandatanganinya. Tanda tangan mencapai 100.000 pendukung sejak dua minggu lalu.
Anies dibela
Hari ini, petisi membela Anies dibuat. Petisi berbunyi "Dukung Terus Anies Baswedan Gubernur DKI. Semangat Pak!" itu sudah mencapai lebih dari 100 pendukung sejak dibuat sekitar pukul 15.00 WIB.
Habibie Yukezain, akun yang memulai petisi ini, meyakini kinerja Anies sangat baik dan tidak antikritik. Habibie bahkan menyebut kehadiran Anies telah memberikan dampak positif bagi warga Jakarta.
Anies baswedan saat ditemui di pembukaan Event Jakarta Great Sale 2019 di Aeon mall Jakarta Garden city. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
"Teruslah menjadi pemimpin yang tidak anti kritik, pertahankan semboyan dicaci tidak tumbang, dipuji tidak terbang. DKI milik warganya, dan DKI harus memiliki pemimpin yang membela warganya, bukan golongan pemilik modal saja. Semangat terus pak Anies! Kami dukung pak Anies! Jangan gentar menghadapi siapa saja yang menjadi antek penjajah! " bunyi petisi itu.
ADVERTISEMENT
Lalu, apa reaksi Anies menanggapi petisi pencopotannya?
"Saya tidak pernah menangkap orang yang mengkritik saya," ujar Anies di Balai Kota, Senin.
“Setiap warga negara berhak menyampaikan, berhak mengkritik. Dan kalau berada di ranah publik harus mau dikritik, harus bahkan dicaci maki pun harus biasa-biasa saja,” tutur Anies.
“Ya inilah wilayah publik. Kalau di wilayah publik jangan minta dipuji saja. Di wilayah publik itu harus siap dicaci maki, diminta turun naik, karena itu prinsipnya sama, dicaci tidak tumbang, dipuji tidak terbang,” tambahnya.
Lantas, bagaimana beberapa program Anies saat ini?
APBD DKI Jakarta
Pada 15 Mei lalu, Pemprov DKI kembali meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (TA) 2017. Capaian ini merupakan kali kedua saat Pemprov meraih WTP untuk LKPD TA 2017.
ADVERTISEMENT
"Saya berharap pencapaian ini dapat menjadi penyemangat untuk melakukan peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan di masa yang akan datang," ujar Anies di Ruang paripurna DPR Provinsi DKI Jakarta, Rabu (15/5).
Kendati demikian, BPK menemukan masih ada beberapa kekurangan dalam laporan keuangan Pemprov DKI, antara lain:
(1) pelaksanaan inventarisasi atas aset tetap belum selesai dan masih terdapat kelemahan dalam sistem informasi aset tetap
(2) terdapat aset fasos dan fasum berupa tanah yang telah diserahkan kepada Pemprov DKI namun masih dimanfaatkan oleh pengembang dan terdapat bangunan fasos dan fasum yang sudah selesai dibangun dan dimanfaatkan oleh pengembang namun belum diserahkan kepada Pemprov DKI
(3) Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Mahasiswa Unggul (KMU) masih berada di rekening penampungan (escrow) dan belum dimanfaatkan oleh penerima bantuan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dalam LHP kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, BPK mengungkapkan temuan antara lain:
(1) Penyusunan anggaran pembangunan pada dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kurang memadai yang mengakibatkan jumlah pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan melebihi kebutuhan.
(2) masih terdapat kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan, dan ketidakpatuhan dalam proses pengadaan dari belanja barang/jasa dan belanja modal.
(3) keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum/kurang dikenakan denda keterlambatan pada beberapa SKPD.
Gaji TGUPP
Ketua TGUPP dianggarkan gaji mencapai Rp 51 juta. Selain itu, Ketua TGUPP juga akan mendapat fasilitas berupa mobil dinas, yaitu Toyota Altis. Sementara untuk ketua bidang juga akan mendapatkan fasilitas kendaraan operasional yang akan dipakai bersama-sama.
ADVERTISEMENT
Menurut Anies, gaji 5 ketua bidang TGUPP yang masing-masing Rp 41,2 juta masih lebih rendah dibandingkan gaji camat di Jakarta.
"Ketua Komite Pemberantasan (re: Pencegahan) Korupsi itu sama camat saja gajinya tinggian camat kalau di Jakarta," kata Anies di lokasi proyek pembangunan gedung baru Sekretariat ASEAN, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (5/1).
Banjir
Pada Akhir April 2019, banjir kembali menerjang Jakarta. Badan Penanggulangan Bencana Daerah DKI mencatat peristiwa itu mengakibatkan dua orang meninggal dan 1.539 orang mengungsi.
Beberapa hari setelah banjir surut, Anies mencoba meyakinkan bahwa rencana Pemprov untuk mengatasi banjir sudah di jalur yang tepat. Anies juga sedang menunggu waduk di Bogor rampung.
Anak-anak bermain layangan di atas turap beton yang terbengkalai di Kali Ciliwung, kawasan Rawajati, Jakarta Selatan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Warga melintasi rumah yang sering terendam banjir di kawasan Rawajati, Jakarta Selatan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
“Naturalisasi kita jalankan. Bahkan 2019 nanti kita sudah jadi hasilnya akhir tahun ini, insyaallah sudah selesai,” ujar Anies di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (2/5) lalu.
ADVERTISEMENT
Naturalisasi di sini merujuk jurus Anies untuk mengatasi problem aliran sungai di Jakarta. Sederhananya, ia ingin daerah aliran sungai kembali ke fungsi asal sebagai wilayah penyerapan air. Bila air terserap ke dalam tanah, aliran air di permukaan yang bisa menyebabkan banjir diharapkan bisa berkurang.
PKL yang merajalela
Kesemrawutan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Tanah Abang masih belum tertata dengan baik. Apalagi di bulan ramadhan ini, banyak PKL yang menggelar lapak dagangan di sepanjang trotoar Jalan Jatibaru, Tanah Abang.
Sekda DKI Jakarta, Saefullah, mengungkapkan, Anies sebetulnya sudah mengingatkan PKL untuk tetap tertib.
“Kemarin Pak Gubernur mengingatkan bahwa puasa bukan tidak tertib, harusnya makin tertib. Para wali kota sudah diingatkan untuk terus melakukan penertiban-penertiban,” kata Saefullah di Monumen Nasional, Jumat, (17/5).
Suasana trotoar Pasar Tanah Abang yang dipenuhi lapak-lapak PKL, Rabu (15/5). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Di kesempatan terpisah, Anies mengatakan, penataan konsep tersebut telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku dan memberikan manfaat bagi semuanya.
ADVERTISEMENT
"Semuanya kita jalankan sesuai dengan aturan, semua kita jalankan, kita sudah mereview semua aturan," kata Anies seusai mengisi ceramah di Masjid Nurul Jihad, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (23/12).
Naiknya NJOP
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevisi Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar. Untuk merevisi aturan tersebut diterbitkan Pergub Nomor 38 Tahun 2019 tertanggal 15 April 2015.
Dalam Pasal 4A Pergub 38 disebutkan bahwa Pasal 2 hanya berlaku sampai 31 Desember 2019 yakni mengenai pembebasan PBB dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar.
“Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019,” tulis isi Pergub pasal 4A Pergub no 38 Tahun 2019.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjawab pertanyaan awak media usai melakukan buka puasa bersama DPRD DKI di Balai Kota. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
Melalui Pergub 38/2019 itu, pembebasan PBB dikecualikan untuk objek pajak yang beralih kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan. Selain itu, pembebasan PBB juga hanya berlaku hingga 31 Desember 2019.
ADVERTISEMENT
Namun Anies menjelaskan, pelaksanaan Pergub tidak akan dilakukan pada tahun ini karena masih dalam proses pendataan ulang bangunan di Jakarta. Jadi kemungkinan tahun ini PBB masih dibebaskan.
"Itu tiap tahun saja diperbarui. Yang penting pada tahun 2019, itu tetap dibebaskan. Itu dulu yang penting," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Ia menjelaskan, Pemprov DKI tengah melakukan fiskal kadaster atau pendataan ulang seluruh bangunan sejak April 2019. Sebab, kata dia, saat ini banyak informasi mengenai bangunan di Ibu Kota yang tidak akurat.
"Ketika fiskal kadaster selesai maka kita akan punya data lengkap dari situ kita akan buat kebijakan tentang PBB yang komprehensif termasuk tempat-tempat yang disebut sebagai rumah tinggal tetapi dalam praktiknya kegiatan komersial," jelas Anies.
ADVERTISEMENT