news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Perda DKI yang Bisa Jerat Pengguna Prostitusi Diusulkan Masuk ke RKUHP

15 Januari 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi prostitusi (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi prostitusi (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Pengguna jasa prostitusi dan pekerja seks komersial (PSK) saat ini belum bisa dijerat pidana. Alasannya merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mengatur jeratan untuk muncikari.
ADVERTISEMENT
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, aturan di KUHP soal jeratan untuk muncikari dibuat pada zaman Belanda dengan pendekatan berbeda. Menurutnya, aturan saat itu menggunakan paradigma liberal individualistis, sehingga yang bisa dijerat KUHP adalah muncikari --sebagai mata pencaharian--.
"Sedangkan para pelakunya tidak dapat dijangkau sepanjang keduanya manusia dewasa dan dilakukan sukarela," kata Fickar saat dihubungi, Selasa (15/1).
Menurut Fickar, meskipun ada kekosongan hukum dalam KUHP, terdapat peraturan daerah yang mengatur pengguna jasa prostitusi bisa dijerat pidana, seperti Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Fickar mengatakan, jika pemerintah mau mengisi kekosongan hukum itu, Perda tersebut bisa menjadi acuan untuk diusulkan ke dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Ahli hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahli hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
"Namun demikian kekosongan hukum ini diisi oleh Perda DKI Jakarta dengan pendekatan ketertiban umum," tutur Fickar. Ancaman hukumanya minimal 20 hari dan maksimal 90 hari, attau denda Rp 500 ribu hingga 30 juta.
ADVERTISEMENT
Adapun Pasal 42 ayat (2) Perda DKI 8/2007 berbunyi:
Setiap orang dilarang: Menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; Menjadi penjaja seks komersial; Memakai jasa penjaja seks komersial.
Menurutnya, Perda DKI bisa diterapkan untuk mencoba memberi sanksi pada pengguna jasa prostitusi, seperti yang sudah diterapkan di Swedia. Ia pun menegaskan perbedaan paradigma yang dianut pada saat membuat aturan tersebut.
Di Swedia, penjaja seks akan dilindungi dan dijunjung martabatnya sebagai perempuan korban lelaki. Sementara lelaki hidung belang akan dihina, didenda, hingga dipenjara.
Undang-Undang ini mengatur hukuman penjara enam bulan bagi pembeli jasa prostitusi. Diatur juga denda bagi mereka yang menolak agar kasus ini dibawa ke pengadilan.
"Jadi jelas beda paradigma, tapi jika ada aspek yang relevan untuk menghukum si hidung belang tidak mustahil untuk dapat dijerat hukum, meski ancaman hukuman di Swedia hampir sama dengan ancaman pidana Perda. Tetapi secara substantif Perda DKI sudah mencoba memberi sanksi hukum kepada hidung belang," paparnya.
ADVERTISEMENT
Fickar menambahkan, aturan terkait prostitusi dalam KUHP saat ini tidak dapat menjerat lelaki dan perempuan lajang yang berhubungan seksual apabila dilakukan atas dasar sukarela. Kendati begitu, Fickar menyebutkan, KUHP saat ini dapat melindungi perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual maupun perempuan dewasa dan anak-anak yang menjadi korban perkosaan.
"Bahkan jika salah satu pelaku prostitusi itu sudah kawin, pasangannya juga bisa mengadukan perselingkuhannya itu," kata Fickar.