Peretas yang Ditangkap Polisi dan FBI Pakai Bitcoin untuk Tampung Uang

12 Maret 2018 21:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Propic twitter Haikal hacker (Foto: Twitter Haikal)
zoom-in-whitePerbesar
Propic twitter Haikal hacker (Foto: Twitter Haikal)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya dan FBI menangkap kelompok peretas jaringan internasional asal Surabaya, Jawa Timur. Mereka memeras dengan mengancam akan menyebarluaskan data pribadi korban.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, para pelaku meretas data pribadi korban melalui berbagai laman atau website. Setelah itu, mereka menghubungi dan mengancam korban.
Pelaku lalu meminta sejumlah uang kepada korban. Tujuannya agar data pribadi itu tidak disebar oleh pelaku.
"Mereka meminta sejumlah bayaran melalui akun PayPal dan Bitcoin sebagai biaya jasa," ucap Argo saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Senin (12/3).
Kombes Argo Yuwono  (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kombes Argo Yuwono (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
Argo menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap atas kerja sama dengan FBI. Banyak aduan dari warga melalui IC3 (Internet Crime Complaint Center) yang ada di Jakarta.
Dari laporan itu, tim gabungan menemukan 6 anggota kelompok peretas yang menamakan diri SBH. Polisi berhasil menangkap dua tersangka, yakni KPS dan NA yang berdomisili di Surabaya, sedangkan sisanya buron.
ADVERTISEMENT
Setelah diperiksa, KPS dan NA masing-masing sudah meretas 600 laman atau website baik lokal maupun internasional.
"Pelaku meminta sejumlah uang kepada korbannya agar data mereka tidak disebarluaskan ke publik," jelas Argo.
KPS dan NA sementara diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan awal. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop dan modem.
Para tersangka terancam dengan Pasal 30 Jo Pasal 46 atau Pasal 29 Jo 45 B dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3,4, dan 5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.