Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
KPU menjamin proses penghitungan suara Pemilu 2019 akan berjalan dengan aman dari serangan hacker. Sebab, KPU menggunakan metode pengitungan manual dalam penghitungan suara Pemilu mulai baik untuk Pileg maupun Pilpres.
ADVERTISEMENT
"Poin pentingnya terkait hal tersebut adalah penghitungan rekapitulasi suara dan hasil Pemilu tidak ditentukan dengan cara elektronik. Namun dilakukan dengan cara manual. Dari Pemilu ke Pemilu, clear itu," kata Komisioner KPU Viryan Azis di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).
KPU menegaskan selama proses penyelenggaraan Pemilu, penghitungan yang dilakukan KPU memang dilakukan manual berjenjang. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Dan bisa dilihat di regulasi kita bisa dilihat dalam rekam jejak KPU selama ini seluruhnya dilakukan secara manual. Kalaupun ada menggunakan teknologi informasi seperti sistem informasi penghitungan (Situng) yang sekarang sedang kami siapkan," jelas Viryan.
KPU menuturkan, Situng hanya merupakan aplikasi yang dibentuk oleh KPU untuk membantu publik dalam memantau hasil penghitungan suara dengan cepat. Namun Situng tidak bisa dijadikan acuan untuk menentukan pemenang Pemilu.
ADVERTISEMENT
"Itu (Situng) semata-mata sebagai alat bantu untuk memenuhi kebutuhan publik terkait dengan informasi perolehan suara seluruh peserta Pemilu yang dilakukan secara cepat. Namun penghitungan itu bukanlah yang menjadi dasar, yang menjadi dasar adalah rekapitulasi berjenjang dari kantor Kecamatan, nanti direkap lagi kantor KPU Kabupaten Kota, direkap lagi di kantor KPU Provinsi dan direkap lagi di KPU RI," tegas Viryan.
Selain itu KPU juga memastikan proses rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dalam rapat pleno terbuka. Sehingga seluruh masyarakat dan saksi dari partai politik hingga caleg dapat melihat langsung proses rekapitulasi suara.
"Maknanya adalah kalau dari TPS ke PPK ada upaya perubahan atau manipulasi hasil di TPS, ini kan sudah diterima oleh banyak pihak, sudah diketahui oleh publik. Sehingga kalau ada pihak yang ingin main-main itu bisa terkontrol. Karena saksi di Kecamatan biasanya sudah membawa dokumen hasil Pemilu dari masing-masing TPS, nanti direkap," tutup Viryan.
ADVERTISEMENT