Periksa Dirut Petrokimia Gresik, KPK Usut Aliran Gratifikasi Bowo

4 Juli 2019 18:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK memeriksa Direktur Utama PT Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi, sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR F-Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
ADVERTISEMENT
Selain Rahmad, seorang sopir bernama Timbul, serta dua pihak swasta Mashud Masdjono dan Benny Wiedhata juga turut diperiksa KPK. Mereka diperiksa untuk Indung, tersangka yang juga tangan kanan Bowo Pangarso dalam kasus ini.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan itu untuk mengusut sumber gratifikasi yang diduga diterima Bowo dari Indung.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dugaan aliran dana yang diterima oleh tersangka BSP (Bowo) melalui IND (Indung)," jelas Febri, Kamis (4/7).
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso berjalan keluar meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (14/6) malam. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Dalam kasusnya, Bowo diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Asty Winasti sebesar Rp 221 juta dan USD 85,130 (sekitar Rp 1,1 miliar) melalui Indung.
Suap itu diduga untuk memengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik agar memberikan pekerjaan distribusi pupuk kepada PT Humpuss Transportasi Kimia.
ADVERTISEMENT
Namun saat menangkap Bowo, KPK menemukan uang Rp 8 miliar yang dibungkus di 84 kardus. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu di dalam amplop.
KPK menduga uang itu merupakan gratifikasi yang diterima oleh Bowo. Diduga, uang akan dipakai Bowo Pangarso untuk 'serangan fajar' untuk Pemilu 2019.
Selain mengusut kasus suap, KPK juga tengah menelusuri sumber-sumber gratifikasi yang diterima politikus Golkar itu. Diduga, salah satu sumber gratifikasi Bowo terkait kepentingan suatu BUMN. Namun, KPK belum menyebutkan BUMN yang dimaksud.