Periksa Kepala KASN, KPK Usut Kejanggalan Seleksi Pejabat di Kemenag

5 April 2019 21:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik KPK masih mengusut dugaan kejanggalan proses seleksi pejabat tinggi di Kementerian Agama. Salah satunya melalui pemeriksaan Kepala Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Effendi.
ADVERTISEMENT
"Yang pasti proses seleksinya dan hubungan antara panitia seleksi yang dibentuk oleh Kementerian Agama dengan KASN dan juga kejanggalan-kejanggalan dalam proses seleksi itu tentu kami dalami juga dalam rangkaian pemeriksaan tersebut," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (5/4).
Hal itu didalami penyidik, karena KPK menduga ada upaya mengintervensi seleksi yang diikuti Haris Hasanudin untuk menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim). Sebab, Haris diduga seharusnya tak lolos seleksi lantaran pernah mendapat hukuman disiplin.
"Sejak awal kami mengidentifikasi ada dugaan upaya untuk mengubah agar nama HRS tetap masuk menjadi salah satu dari tiga nama yang diusulkan dan kemudian dipilih oleh Menteri Agama itu yang kami dalami dalam rangkaian pemeriksaan beberapa hari ini termasuk hari ini pada pihak KASN," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah anggota pansel pada Kementerian Agama. Termasuk Ketua Pansel yang juga Sekjen sekaligus Plt Irjen Kemenag, Nur Kholis Setiawan.
Dalam kasus ini, Romy diduga menerima suap Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.
Haris dan Muafaq menyuap Romy agar bisa duduk di jabatan tersebut. Haris dan Muafaq pun telah ditetapkan sebagai tersangka.