Periksa Mantan KSAU, KPK Usut Pengajuan Pembelian Heli AW-101

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Febri Diansyah. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)

Penyidik KPK mendalami keterangan mantan Kepala Staf Angkatan Udara TNI Marsekal (Purn) Agus Supriatna terkait mekanisme pengadaan helikopter AW-101. Hal itu dikonfirmasi KPK kepada Agus saat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Diratama Jaya, Irfan Kurnia Saleh.

Pengadaan itu didalami penyidik dari keterangan Agus, mengingat pengadaan heli tersebut terjadi saat Agus masih bertugas sebagai Kepala Staf Angkatan Udara.

"Kami dapat informasi didalami terkait dengan mekanisme pengajuan heli angkut saat saksi masih aktif tentu saja di Angkatan Udara. Jadi kami klarifikasi sebenarnya saat itu mekanismenya seperti apa sampai kemudian terjadi katakanlah perubahan atau penunjukan atau yang lain-lainnya, apa yang diketahui oleh saksi," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Rabu (6/6).

Febri mengapresiasi sikap kooperatif yang ditunjukkan Agus di depan penyidik KPK. Menurutnya, Agus berbicara banyak kepada penyidik terkait yang diketahuinya dalam proses pengadaan heli tersebut.

"Saya kira kalau dalam pemeriksaan tadi ada sinyal yang cukup positif karena saksi menjelaskan apa yang dia ketahui pada penyidik terkait dengan proses pengadaan Heli angkut tersebut tentu ketika masih aktif ya," imbuh Febri.

Mantan KASAU, Agus Supriatna di Gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan KASAU, Agus Supriatna di Gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)

Nantinya keterangan Agus masih akan kembali dipelajari fakta kebenarannya oleh penyidik."Ini akan kita pelajari lebih lanjut terkait dengan keterangan saksi-saksi yang lain," ucap Febri.

Mengenai audit kerugian dari proses pengadaan tersebut, KPK mengharapkan penghitungannya dapat muncul secepatnya. Hasil audit itu dipercaya dapat mempermudah kerja KPK dalam proses pembuktian kasus tersebut.

"Ketika hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK ini selesai maka kasus yang ditangani oleh KPK untuk 1 tersangka dan kasus yang ditangani oleh POM TNI itu progresnya bisa jauh lebih baik," kata Febri.

Mengenai adanya kemungkinan pemanggilan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI sebelumnya Gatot Nurmantyo sebagai saksi, Febri enggan berbicara banyak. Menurutnya pemeriksaan saksi nantinya akan didasarkan terhadap kebutuhan proses penyidikan yang dilakukan penyidik KPK.

"Sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi tentang siapa saja yang akan diperiksa sebagai saksi nanti tentu kalau sudah ada informasi dari penyidik akan disampaikan," tutupnya.

Pengecekan kondisi helikopter AW101. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengecekan kondisi helikopter AW101. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)

Dalam kasus ini, TNI telah menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya FA, dan pejabat pemegang kas Letkol (Adm) WW.

Kemudian staf pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni pembantu Letda SS, dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda SB.

Secara terpisah, KPK ikut terlibat dalam penyidikan kasus ini dengan menjerat satu orang tersangka, yakni Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur PT Diratama Jaya. Perusahaan tersebut merupakan pemenang lelang proyek helikopter tersebut.