Periksa Pejabat Kemendagri, KPK Dalami Aliran Dana Bupati Cirebon

12 Desember 2018 18:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati nonaktif Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati nonaktif Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
ADVERTISEMENT
KPK memeriksa dua pejabat dan satu sekretaris pribadi di Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kasus suap mutasi, rotasi dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon. Dalam kasus ini, Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat suap.
ADVERTISEMENT
Ketiga saksi itu, yakni Makmur Marbun selaku direktur fasilitasi kelembagaan dan kepegawaian perangkat daerah, Ade Irma selaku kepala seksi di direktorat fasilitasi kelembagaan dan kepegawaian, serta sekretaris pribadi direktur fasilitasi kelembagaan dan kepegawaian perangkat daerah, Yunan.
"Penyidik mengklarifikasi para saksi terkait informasi dugaan adanya aliran dana," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (12/12).
Karung di deretan barang bukti suap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Karung di deretan barang bukti suap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Sunjaya diduga menerima suap hingga ratusan juta rupiah yang berasal dari jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. KPK juga menduga ada penerimaan lain oleh Sunjaya yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Selain menjerat Sunjaya, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Cirebon, Gatot Rachmanto, sebagai tersangka.
Sebagai pihak diduga menerima suap, Sunjaya disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara selaku pemberi suap, Gatot dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.