Periksa Setnov, KPK Masih Usut Penganggaran Terkait e-KTP

10 April 2019 23:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua DPR Setya Novanto berjalan keluar usai mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9). Foto: Antara/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua DPR Setya Novanto berjalan keluar usai mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9). Foto: Antara/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
KPK masih mengusut proses penganggaran dan pembahasan yang berjalan di DPR dalam proyek pengadaan e-KTP. Terpidana Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai ketua Fraksi Partai Golkar, diduga mengetahui jalannya proses pembahasan anggaran tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain Setnov, penyidik juga verifikasi hal tersebut kepada saksi Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Sugiharto selaku mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri. Ketiganya diperiksa KPK pada Rabu (10/4).
"Tiga terpidana sebagai saksi untuk MN (Markus Nari) tentu kami mendalami lebih lanjut bagaimana proses penganggaran dan pengajuan penambahan anggaran," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dikantornya, Rabu (10/4).
Hal itu perlu didalami dari keterangan Setnov, karena menurut Febri dalam proses persidangan terungkap sejumlah fakta terkait perkara ini. Fakta itu yakni mengenai adanya penambahan anggaran dalam proyek e-KTP.
"Karena ada ada ruang lingkup kasus yang agak berbeda dalam kasus dengan tersangka MN (Markus Nari) ini fokusnya selain kasus yang sudah ada dan di sidang sebelumnya adalah terkait penambahan anggaran KTP elektronik," ucap Febri.
ADVERTISEMENT
Setnov dan dua terpidana lainnya yang merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 21.50 WIB, tak banyak berkomentar terkait pemeriksaannya. Mantan Ketua DPR itu hanya menyebut penyidik mendalami terkait sejumlah pertemuan yang ikut melibatkannya.
"Ya masalah pertemuan-pertemuan, ya masalah berkaitan dengan penyerahan, Irvanto," kata Novanto.
Nama Markus Nari mencuat lantaran diduga menerima uang proyek e-KTP sebesar Rp 4 miliar dari Sugiharto. Adapun, di surat dakwaan kasus e-KTP yang disusun jaksa KPK, nama Markus tercantum sebagai penerima uang Rp 5 miliar pada pertengahan Maret 2012. Terkait hal tersebut, Markus Nari membantahnya.
KPK sudah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka sejak 2017 lalu. Ia kini sudah ditahan oleh penyidik.
Dalam kasus ini, setidaknya ada delapan orang yang sudah dijerat KPK. Mulai dari kalangan politisi, pihak swasta, dan pejabat Kemendagri.
ADVERTISEMENT
Mereka ialah Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan bawahannya Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pihak swasta, Anang Sugiana Sudihardjo selaku eks Direktur utama PT Quadra Solutions, politisi Partai Golkar Markus Nari, mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, dan Made Oka Masagung selaku pihak swasta yang dekat dengan Setya Novanto.