Perindo Akan Pecat Calegnya yang Diduga Buka Salon Plus-plus di Banten

15 Maret 2019 6:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arya Sinulingga. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Arya Sinulingga. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Partai Perindo akan memecat calegnya untuk DPRD Serang Dapil V berinisial NH (36). Caleg tersebut sebelumnya ditangkap tim Polres Cilegon karena diduga menjalankan praktik prostitusi berkedok salon.
ADVERTISEMENT
"Kalau memang ini (salah) langsung dipecat saja, berhentikan dari kader. Kalau memang bersalah harus dihukumlah," ujar Ketua DPP Partai Perindo Arya Sinulingga kepada kumparan, Jumat (15/3).
Dia menegaskan belum mendapatkan informasi secara detail terkait penangkapan NH. Namun, Arya memastikan setiap kader yang tersangkut masalah hukum akan diberi sanksi.
Perindo, kata Arya, akan menyerahkan proses hukum terhadap NH kepada kepolisian. Ia mengaku belum terpikirkan untuk memberikan bantuan hukum bagi NH.
"Itu jelaslah, kalau memang bersalah harus ditangkap polisi. Enggak ada peduli, hukum itu harus ditegakkan," kata Arya.
"Belum terpikir, kalau politik sudah pasti otomatis (dipecat)," imbuhnya.
NH (36) ditangkap di Jalan Raya Anyer, Kecamatan Citangkil, Cilegon, Banten. Pelaku diduga mengoperasikan perdagangan orang di bawah umur di salon miliknya.
ADVERTISEMENT
“Benar, dia merupakan caleg Perindo. Sudah kita tahan, sudah jadi tersangka,” kata Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso kepada kumparan, Kamis (14/3).
Saat penggerebekan, Rabu (13/3) di salon milik NH, terdapat pelanggan yang berhubungan intim. Pelanggan berinisial RW (45) kedapatan sedang bersetubuh dengan AS (15), seorang terapis di salon esek-esek tersebut.
NH kini dijerat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 83 UU Perlindungan Anak dan Pasal 30 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal penjara 10 tahun,” tutup Rizki.