Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Perjalanan Kasus Penghinaan Pancasila Rizieq Syihab
4 Mei 2018 16:47 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan penghinaan Pancasila dan Presiden Sukarno sudah berlangsung lebih dari satu tahun di Polda Jawa Barat hingga dihentikan penyidikannya. Masalah itu bermula dari ceramah Imam Besar FPI Rizieq Syihab yang menyinggung pemikiran Sukarno soal Pancasila .
ADVERTISEMENT
Menurut Rizieq, Pancasila yang dirumuskan Sukarno merendahkan sila soal ketuhanan. Perumusan nilai ketuhanan dalam Pancasila versi Piagam Jakarta dia nilai lebih baik.
"Pancasila Sukarno, Ketuhanan ada di pantat; Pancasila Piagam Jakarta di kepala Saudara," kata Rizieq dalam video yang tersebar melalui dunia maya.
Hingga akhirnya putri Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri, melaporkan Rizieq ke Bareskrim Polri pada Oktober 2016. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat pada November 2016 karena ceramah itu dilontarkan saat Rizieq ada di Purwakarta pada 2015.
Polda Jawa Barat kemudian memanggil Rizieq untuk kali perdana pada 12 Januari 2017. Kala itu tokoh FPI itu masih diperiksa sebagai saksi.
Untuk menjelaskan ucapannya, saat diperiksa Rizieq membawa tesisnya saat meraih gelar master dari Universitas Malaya di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 2008. Tesis itu berjudul 'Pengaruh Pancasila terhadap Pelaksanaan Syariat Islam di Indonesia'.
ADVERTISEMENT
"Insya Allah tesis ini akan kami serahkan pada penyidik agar nanti bisa dilihat dan dipelajari apa yang saya bicarakan tentang Pancasila," jelas Rizieq saat sebelum diperiksa kala itu.
Kapolda Jawa Barat saat itu, Irjen Anton Charliyan, memberi sinyal Rizieq akan menjadi tersangka. "Kami sedang lebih melengkapi bukti-bukti lain dan mudah-mudahan dalam waktu dekat, bersangkutan (Rizieq) akan dijadikan tersangka," jelas Anton di Bandung, Sabtu (13/1/2017), sehari setelah pemeriksaan Rizieq.
Selepas memeriksa Rizieq, Polda Jawa Barat menggelar dua kali gelar perkara, pada 23 Januari 2017 dan 30 Januari 2017. Pada hari yang sama dengan berlangsungnya gelar perkara kedua untuk kasus Rizieq, polisi mengumumkan tokoh FPI itu sebagai tersangka.
"Hasil gelar perkara unsur terpenuhi untuk dinaikkan status menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar saat itu, Kombes Yusri Yunus.
ADVERTISEMENT
Rizieq dijerat Pasal 154 a KUHP dan 320 KUHP tentang penistaan lambang negara dan pencemaran nama baik terhadap proklamator.
Meski sudah menjadi tersangka, polisi tidak menahan Rizieq. "Tidak ada penahanan karena (ancaman hukuman) kurang dari lima tahun," sebut Yusri.
Polda Jawa Barat kemudian memanggil Rizieq sebagai tersangka pada 8 Februari 2017. Namun, panggilan itu diabaikan. Rizieq mangkir dari panggilan polisi.
Rizieq baru datang ke Polda Jawa Barat pada 14 Februari 2017. Saat diperiksa sebagai tersangka dia mengaku kembali menjelaskan soal tesisnya yang menjadi dasar ucapan tersebut.
Setelah pemeriksaan itu, tidak ada panggilan lagi dari Polda Jawa Barat untuk Rizieq. Panggilan untuk Rizieq malah datang dari Polda Metro Jaya terkait kasus obrolan mesum dalam situs 'baladacintarizieq'.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pada Mei 2017, Rizieq memboyong keluarganya ke Arab Saudi. Ada kabar sebelum pergi ke sana, rumah Rizieq di Megamendung, Bogor, ditembak orang tidak diikenal. Namun, ada kabar lain yang mengatakan dia pergi untuk menunaikan ibadah umrah.
Sejak itu Rizieq belum kembali ke Indonesia. Walaupun selama meninggalkan Indonesia dia sempat berkunjung ke beberapa negara.
Saat Rizieq berada di luar negeri, dia kembali menjadi tersangka. Kali ini Polda Metro Jaya menjeratnya dengan dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Ekonomi karena obrolan mesum yang tersebar.
Dalam kasus itu berkali-kali polisi memanggil Rizieq. Namun, tidak satu kali pun panggilan itu dipenuhi. Polisi sampai bertolak ke Arab Saudi untuk memeriksa Rizieq.
ADVERTISEMENT
Karena kasus ini, beberapa ulama sempat meminta polisi untuk menghentikan kasus yang mereka anggap sebagai kriminalisasi ulama. Hingga akhirnya Tim 11 Alumni 212 bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Bogor pada Minggu (22/4). Masalah kriminalisasi ulama kembali dibahas kala itu.
Tidak ada respons tegas dari Jokowi terkait penghentian kasus Rizieq. Namun, pada Jumat (4/5), Polda Jawa Barat mengumumkan penghentian perkara Rizieq. Klaim penghentian kasus ini terkait pertemuan itu disampaikan salah satu orang yang ikut bertemu dangan Jokowi, Muhammad Al Khaththath.
"Mudah-mudahan ini hasil dari pertemuan dengan Istana kemarin," kata anggota Tim 11 Alumni 212 Al Khathatha di Polda Metro Jaya, Jumat (4/5).
Meski demikian, kasus ini merupakan satu dari beberapa masalah yang masih mungkin menjerat Rizieq. Kasus 'baladacintarizieq' belum dinyatakan berhenti.
ADVERTISEMENT
Selain itu ada tiga laporan lain yang belum jelas perkembangannya yaitu soal ucapan "campur racun" yang dianggap menghina sapaan dalam bahasa Sunda "sampurasun", ucapan Rizieq soal agama Kristen, penghinaan hansip, dan tudingan ada lambang palu arit dalam rupiah emisi terbaru.