Perkosa dan Culik Gadis, Biksu Jetset Thailand Divonis 16 Tahun

17 Oktober 2018 16:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penjara (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penjara (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang mantan biksu di Thailand Wirapol Sukhpol mendapat ganjaran hukuman tambahan selama 16 tahun. Pria itu terbukti melakukan tindakan perkosaan dan penculikan bocah.
ADVERTISEMENT
Sukphol alias Luang Pu Nenkham dikenal sebagai biksu jetset. Ia pada Agustus ini divonis penjara 114 tahun karena pengelapan, pencucian uang, dan kejahatan siber.
Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, Sukphol ternyata pernah melakukan tindakan perkosaan serta penculikan.
"Ia memperkosa dan menculik anak berusia 13 tahun dari neneknya, namun, ia membantahnya," sebut pejabat Kejaksaan Agung Thailand Thanyanit Nitikrainon seperti dikutip dari Reuters, Rabu (17/10).
"Namun, pengadilan membuktikan ia bersalah atas dua pelanggaran itu, dan masing-masing pelanggaran ia dihukum delapan tahun penjara," sambung dia.
Hingga kini, pengacara maupun Wirapol sendiri belum mau berkomentar mengenai vonis terbarunya itu.
Wirapol adalah nama kontroversial di Thailand. Pada 2013 lalu, seantero Negeri Gajah Putih geger setelah video Wirapol berada di jet pribadi sembari memegang uang tunai bocor ke Youtube.
ADVERTISEMENT
Di tahun yang sama, tudingan pelecehan seksual oleh Wirapol muncul ke publik. Karena rentetan tuduhan itu, gelar biksu Wirapol akhirnya dicabut.
Wirapol sempat kabur ke Amerika Serikat untuk menghindari penangkapan. Namun, pada 2017 Wirapol berhasil diekstradisi kembali ke Thailand.