Perluasan Ganjil Genap Resmi Berlaku Senin, Taksi Online Tetap Kena

8 September 2019 12:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sosialisasi ganjil genap di perempatan Fatmawati - MT Haryono. Foto: Andesta Herli/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sosialisasi ganjil genap di perempatan Fatmawati - MT Haryono. Foto: Andesta Herli/kumparan
ADVERTISEMENT
Perluasan Ganjil Genap di DKI Jakarta yang sudah diuji coba selama satu bulan akan resmi diberlakukan mulai besok, Senin (9/9). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Pergub no 88 Tahun 2019 terkait hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Dari 13 pengecualian yang masuk area Ganjil-Genap, taksi online tidak masuk ke dalam hal tersebut. Kadishub DKI Syafrin Liputo mengatakan karena pihak Pemprov DKI tidak dapat melakukan penandaan.
“Tidak (masuk pengecualian). Taksi online dia kan tidak bisa kita berikan penandaan. Tapi kalaupun dia diberikan pengecualian, penandaannya seperti apa?,” ujar Syafrin saat dihubungi, Minggu (8/9).
Syafrin juga mengatakan, pihak Pemprov juga terpentok dengan Peraturan Menteri Perhubungan no 118 Tahun 2018 yang mengatakan tidak ada penandaan.
Lalu belum lagi ditambah dengan putusan MA yang membatalkan pengaturan penandaan oleh Kemenhub. Membuat pihak Pemprov tidak dapat mengeluarkan penandaan.
“Jadi artinya kami di pemerintah Provinsi Jakarta nggak bisa mengeluarkan penandaan. Makanya di dalam Pergub ini tidak ada,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Namun, di dalam PM 118 ini ada ruang untuk penandaan dari pihak kepolisian. Jadi pihak Pemprov akan menyerahkan kepada pihak kepolisian bila memang ada pengecualian.
“Selama misalnya kalau di Korlantas ada peraturan (mengatur taksi online) seperti apa, ya kita serahkan di lapangan,” ujarnya.
Rute baru ganjil genap. Foto: Putri Arifira/kumparan