Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta

7 Agustus 2019 21:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penerapan aturan ganjil-genap di DKI Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penerapan aturan ganjil-genap di DKI Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan uji coba perluasan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada 7 Agustus-8 September 2019. Setelah uji coba selesai, penegakan hukum akan diberlakukan bagi pengendara yang melanggar.
ADVERTISEMENT
Perluasan ganjil genap ini sesuai dengan Instruksi Gubernur nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Pemprov DKI meyakini kebijakan ini akan mengurangi polusi dan meningkatkan kualitas udara.
Ada 16 ruas jalan yang masuk dalam perluasan ganjil genap. Penerapan ganjil genap dimulai pada pagi mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan sore pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Simak rute baru perluasan ganjil genap selengkapnya simak dalam infografik berikut ini:
Rute baru ganjil genap. Foto: Putri Arifira/kumparan