Pemprov DKI Yakin Perluasan Ganjil Genap Bisa Kurangi Polusi

7 Agustus 2019 14:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penerapan aturan ganjil-genap di DKI Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penerapan aturan ganjil-genap di DKI Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemprov DKI Jakarta sudah mengumumkan 16 ruas jalan yang masuk dalam perluasan ganjil genap. Penetapan ini dinilai dapat menghadirkan titik kemacetan baru di jalan alternatif untuk menghindari aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku telah memprediksi akan lahir titik kemacetan baru dari perluasan ganjil genap. Namun, ia mengatakan telah menyiapkan langkah antisipasi.
“Potensi kemacetan memang perlu dipahami bahwa dalam penerapan perluasan ganjil genap ini. Kami juga telah memperhatikan jaringan jalan yang menjadi alternatif masyarakat pada saat ganjil genap diterapkan,” kata Syafrin saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).
Syafrin menjelaskan Dishub telah menyiapkan dua metode untuk mengurai kemacetan itu. Pertama adalah di simpang jalan yang sudah diatur dengan area traffic control system (atcs). Di lokasi tersebut petugas Dishub mengatur lampu lalu lintas sesuai dengan kondisi di jalan.
Langkah kedua untuk persimpangan yang lampu lalu lintasnya belum diatur dalam atcs, Syafrin mengatakan akan menurunkan petugas di lokasi tersebut. Sehingga kemacetan dapat diurai.
ADVERTISEMENT
“Tapi jangka pendeknya kita akan tingkatkan traffic light tersebut dengan CCTV yang bisa kita integrasikan,” kata Syafrin.
Meski begitu ia yakin penerapan perluasan ganjil genap tersebut dapat menekan kepadatan lalu lintas di Jakarta. Selain itu kualitas udara juga semakin baik.
“Untuk ganjil genap ini dengan kita perluas tentu sesuai perencanaan analisis yang kami laksanakan ini akan efektif untuk meningkatkan kinerja lalu lintas pada seluruh ruas jalan yang diterapkan ganjil genap. Dan automatically akan meningkatkan kualitas lingkungan dalam hal ini kualitas udara,” kata Syafrin.
Pemprov DKI telah mengumumkan 16 jalan yang termasuk perluasan ganjil genap. Penambahan tersebut akan disosialisasikan pada 7 Agustus-8 September 2019. Setelah itu aturan tersebut akan berlaku secara permanen.
ADVERTISEMENT
Selain menambah ruas jalan, juga ada perubahan waktu penerapan ganjil genap, yaitu pada pagi mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan sore pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Adapun ruas jalan yang baru diterapkan ganjil genap sebagai berikut:
Jalan Pintu Besar Selatan.
Jalan Gajah Mada.
Jalan Hayam Wuruk.
Jalan Majapahit.
Jalan Sisingamangaraja.
Jalan Panglima Polim.
Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Katimun 1 hingga simpang Jalan TB Simatupang).
Jalan Suryopranoto.
Jalan Balikpapan.
Jalan Kyai Caringin.
Jalan Tomang Raya.
Jalan Pramuka.
Jalan Salemba Raya.
Jalan Kramat Raya.
Jalan Senen Raya.
Jalan Gunung Sahari.