Perluasan Ganjil Genap di DKI Diuji Coba, Motor Tak Termasuk

7 Agustus 2019 11:20 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penerapan aturan ganjil-genap di DKI Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penerapan aturan ganjil-genap di DKI Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta mengumumkan perluasan area sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Tapi, kebijakan ini tidak berlaku untuk sepeda motor.
ADVERTISEMENT
"Aturan ini pengecualian untuk kendaraan sepeda motor dan kendaraan listrik. Kita juga pengecualian untuk pengendara disabilitas," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/8).
Rute pelaksanaan sosialisasi ganjil genap 7 Agustus- 8 September 2019. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
Syafrin mengatakan, uji coba perluasan sistem ganjil genap di Jakarta dimulai pada 7 Agustus-8 September 2019. Setelah uji coba selesai, penegakan hukum akan diberlakukan bagi pengendara yang melanggar.
"Uji coba hanya untuk koridor tambahan. Sementara untuk koridor yang sudah berlaku seperti sebelumnya tetap berlaku penegakan hukum. 9 September akan ada penegakan hukum dari kepolisian untuk koridor tambahan ini," jelas dia.
Pengecualin kendaraan bermotor memasuki kawasan ganjil genap. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
Secara umum, aturan dalam perluasan sistem ganjil genap sama dengan area ganjil genap yang sudah berlaku saat ini. Uji coba untuk perluasan ganjil genap juga diiringi dengan sosialisasi kepada pengendara.
ADVERTISEMENT
Perluasan ganjil genap di Jakarta dilakukan untuk meningkatkan kualitas udara Jakarta. Sempat muncul kabar bahwa perluasan area ganjil genap ini juga berlaku untuk sepeda motor. Tapi isu ini terbantahkan berbarengan dengan pengumuman resmi dari Pemprov DKI Jakarta.