Perludem Dorong KPU Tandai Caleg Eks Koruptor di Surat Suara

15 September 2018 15:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemeriksaan perdana tersangka anggota DPRD Malang, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (06/09/2018). (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan perdana tersangka anggota DPRD Malang, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (06/09/2018). (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil mengungkapkan, bahwa masyarakat berhak mengetahui latar belakang serta rekam jejak dari calon-calon anggota legislatif yang akan dipilihnya.
ADVERTISEMENT
Jika ke depan partai politik tetap pada keputusan mengajukan caleg bermasalah dalam Pileg 2019, Fadli mendukung langkah KPU untuk menandai para mantan koruptor di surat suara.
"Kalau partai masih ngotot mencalonkan mantan napi korupsi, harus ada ruangan untuk menandai koruptor itu agar tidak dipilih lagi," ujar Fadli Ramadhanil usai hadiri diskusi Populi Centre di Gado-gado Boplo, Sabtu (15/9).
Menurutnya keputusan untuk menandai surat suara itu bisa saja diambil bilamana parpol masih bandel ajukan calonnya yang bermasalah. Hal itu dilakukan untuk memenuhi hak pemilih terhadap caleg yang berkualitas untuk dipilih nantinya.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau memang partai masih mau mencalonkan mantan napi Korupsi, menurut saya gagasan untuk menandai mana caleg yang merupakan napi korupsi penjahat seksual dan bandar narkoba itu ditandai di surat suara," ucap dia.
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Ia tidak ingin kejadian di Pilkada 2018 terulang di Pileg 2019, ketika itu masyarakat tidak mendapatkan cukup informasi mengenai calon-calon kepala daerah. Sehingga, kepala daerah yang terpilih masih ada yang bekas koruptor.
"Karena dalam konteks pilkada, mereka (masyarakat) masih memilih kepala daerah yang berstatus tersangka Korupsi, ditahan KPK, atau dia pernah jadi terpidana korupsi karena pemilih enggak tahu ternyata, informasi enggak cukup," pungkas Fadli.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) secara resmi menyatakan mantan koruptor dapat maju sebagai caleg. Keputusan MA ini sekaligus membatalkan PKPU terkait larangan maju nyaleg bagi mantan koruptor.
ADVERTISEMENT