Perludem hingga ICW Desak KPU Larang Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

13 April 2018 18:42 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diskusi ICW (Foto: Soejono Eben Ezer Saragih/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi ICW (Foto: Soejono Eben Ezer Saragih/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif. Larangan itu dianggap sebagai penafsiran dari Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang nantinya menjadi pasal tambahan dalam Peraturan KPU.
ADVERTISEMENT
Usulan atas aturan ini menimbulkan kontroversi. Sejumlah orang menilai keputusan ini merugikan dan mencabut hak politik seseorang. Namun, rencana KPU mendapat dukungan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih.
Gabungan LSM yang terdiri dari ICW, Perludem, Kopel, Constitutional and Electoral Reform (Corret), dan Kode Inisatif meminta agar KPU tidak mundur dengan usulannya saat rapat konsultasi dengan DPR nanti.
"Kami yakin bahwa KPU akan berpegangan pada posisinya dan mempertahankan ini. KPU melihat secara realistis bahwa publik mendukung apa yang disampaikan KPU. Jadi kami ingin menguatkan KPU dan membantah pesimisme publik yang nantinya usulan KPU ditolak,"ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini di Sekretariat ICW Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan. Jumat (13/3).
ADVERTISEMENT
Diskusi ICW (Foto: Soejono Eben Ezer Saragih/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi ICW (Foto: Soejono Eben Ezer Saragih/kumparan)
Sedangkan Pendiri Corret Hadar Nafis Gumay menilai KPU punya kewenangan mengatur syarat-syarat calon legislatif. Ia mencontohkan soal kuota 30 persen partisipasi caleg perempuan dalam pemilu.
"Dulu kami memutuskan parpol yang calon perempuanya kurang 30 persen atau tidak dalam posisi sesuai yang diatur dalam UU maka parpol di dapil tersebut tidak boleh ikut pemilu," ujar Hadar yang juga Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) peri­ode 2012-2017.
Dengan contoh tersebut, Hadar menilai bukan tidak mungkin KPU memanfaatkan kewenangannya untuk memuluskan usulan tersebut. Ia juga menambahkan, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur mantan narapidana diperkenankan menjadi caleg juga masih menuai perdebatan. Ada perbedaan pandangan soal pidana yang mantan napinya tidak bisa menjadi caleg.
ADVERTISEMENT
"Kita tahu dalam UU Nomor 7 tahun 2017 ini tidak hanya mengatur anggota DPR, DPD, DPRD tapi juga Presiden. Dalam pembatasan siapa yang bisa jadi presiden dan wakil presiden itu secara tegas tidak pernah terpidana atau berkhianat kepada negara juga tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainya, tegas sekali. Terus kenapa kemudian di DPR (legislatif) dibolehkan, tidak ada pelarangan ini padahal mereka ini sama sama calon pemimpin," ujar Nafis.
Koalisi ini juga mendesak partai politik, DPR dan juga pemerintah agar memiliki komitmen yang sama dan mendukung PKPU sebagai langkah progresif menjawab persoalan fenomena korupsi oleh legislatif serta citra korup yang ada pada lembaga parlemen.