Perludem: MK Gagal Bangun Argumen Logis soal PT 20%

11 Januari 2018 17:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Pemilu terkait presidential treshold (PT) 20 persen. Maka calon presiden di pemilu 2019, tetap harus disokong oleh partai atau gabungan partai yang memiliki suara 20 persen dari suara nasional.
ADVERTISEMENT
Ketua Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini yang merupakan salah satu pemohon uji materi tersebut, berpendapat MK tidak yakin dengan putusannya.
"MK terlihat sangat memaksakan argumennya, tapi MK tidak berhasil membangun argumen yang logis tentang mengapa ambang batas pencalonan presiden (tetap 20 persen) meski merujuk pada hasil pemilu sebelumnya," ujar Titi di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).
Titi menambahkan, MK yang menolak permohonan uji materi tersebut terkesan bersikap seperti pengamat poltik sebab logika yang dibangun MK jauh dari logika konstitusi.
Dalil-dalil yang disampaikan hakim MK dalam putusannya, kata Titi, tidak memiliki relevansi dengan presidential treshold.
"Seperti pengamat politik, bicara soal presidensial rasa parlementer, lalu kemudian bicara penyederhanaan partai. Secara objektif, memang logika MK melompat-lompat terkait dengan presidential threshold," ucap Titi.
ADVERTISEMENT
"MK sama sekali enggak menyentuh soal rasionalitas dan relevansi ambang batas pencalonan presiden, terkait dengan keberadaan Pasal 6A UUD 1945, termasuk juga penggunaan suara atau kursi dari pemilu sebelumnya," lanjutnya.