Perludem Nilai Syarat SMA Tak Jamin Capres/Cawapres Punya Kompetensi

6 April 2018 22:38 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Susi Pudjiastuti (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Susi Pudjiastuti (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Nama Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti masuk dalam bursa capres dan cawapres untuk Pemilu 2019. Susi ditimang beberapa partai pendukung Jokowi menjadi salah satu kandidat cawapres, juga namanya diperhitungkan di survei.
ADVERTISEMENT
Namun, dalam Undang-undang Pemilu disebutkan salah satu syarat menjadi capres/cawapres kandidat harus memenuhi pendidikan minimal SMA. Sementara Susi hanya lulus SMP, meski mengantongi dua gelar doktor Honoris Causa (HC).
Menanggapi hal itu, Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, sebenarnya syarat SMA itu tak menjamin seseorang bisa menjadi pemimpin yang baik.
"Kalau saya tidak terlalu silau dengan syarat pendidikan yang harus tinggi. Tidak ada jaminan juga bahwa pendidikan tinggi tidak korupsi," ucap Titi, saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Jumat (6/4).
Titi mengatakan, yang diperlukan untuk bisa menjadi pemimpin hanyalah kompetensi dan keberpihakan. Dua hal itu, kata dia, bisa diperoleh melalui pengalaman dalam menjalani profesi sebelumnya.
Petugas KPUD memeriksa kotak suara Pilkada (Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas KPUD memeriksa kotak suara Pilkada (Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
"Jadi kapasitas dan kompetensi itu bisa diperoleh karena pengalaman di dalam menjalani profesi dan juga peran dalam tugas sebelumnya sesuai dengan bidang yang dia kuasai," tutur Tuti.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Tuti mengatakan, merujuk pada undang-undang, siapapun yang ingin menjadi kandidat di Pilpres 2019 memang harus lulus SMA atau sederajat. Dia juga menegaskan, syarat minimal itu, harus diperoleh dengan cara yang benar dan tidak dengan memanipulasi dokumen.
"Sepanjang dia betul-betul sekolah, tidak memanipulsi, tidak memalsukan, saya merasa ya dia layak menjadi calon. Dan dia diusung oleh partai politik yang memenuhi syarat," ucapnya.
Ketentuan syarat pendidikan itu diatur dalam Pasal 169 huruf (r) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagai berikut.
Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.