Permohonan Rehabilitasi Diterima, Richard Tetap Ditahan di Polda Metro

12 September 2018 18:41 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemeriksaan narkoba terhadap Richard Mulyadi. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan narkoba terhadap Richard Mulyadi. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
ADVERTISEMENT
Polisi menerima permohonan rehabilitasi yang diajukan tersangka kasus narkoba cucu konglomerat Kartini Muljadi, Richard Muljadi. Meski begitu, Richard menjalani rehabilitasi di Polda Metro Jaya dan tetap ditahan.
ADVERTISEMENT
"Hasil asesmen direkomendasikan rehab, tapi tidak di rehab di RSKO," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan saat dikonfirmasi kumparan, Rabu (12/9).
Suwondo menegaskan, saat ini Richard tetap ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Richard akan menjalani rehabilitasi di dalam rutan.
"Tetap ditahan di Polda," ucap Suwondo.
Terkait pelimpahan berkas kasus ke kejaksaan tinggi DKI, Suwondo mengatakan masih menunggu hasil penelitian dari jaksa. Hingga saat ini, jaksa belum melaporkan hasil penelitian itu.
"Nanti kalau sudah dinyatakan lengkap atau P21 kita akan lakukan pelimpahan tersangka dan juga barang bukti," tutup Suwondo.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Richard tertangkap di sebuah restoran di pusat perbelanjaan Pacific Place, kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Saat itu, ia ditangkap oleh Analis Kebijakan Madya Bidang Penindakan Densus 88 Polri Kombes Pol Herry Heryawan pada Rabu (22/8) dini hari.
ADVERTISEMENT
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi memutuskan untuk menahan Richard.
Kuasa hukum Richard, Hotma Sitompul mengajukan permohonan rehabilitasi kepada polisi, karena Richard terbukti hanya sebagai pengguna. Hotma menyarahkan permohonan itu pada 27 Agustus 2018.