Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Persatuan Perawat: Pegang Payudara Pasien, ZA Tak Langgar Kode Etik
7 Februari 2018 16:26 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Timur menilai tak ada unsur pelecehan yang dilakukan perawat ZA kepada pasien perempuan di National Hospital Surabaya. ZA juga tak melanggar kode etik.
Hal tersebut diputuskan melalui Majelis Kode Etik Keperawatan Indonesia (MKEKI) dalam sebuah surat yang beredar, Rabu (7/2). Dalam surat itu diisebutkan, ZA tak melanggar kode etik. Sidang etik itu sendiri dihadiri oleh pimpinan DPW PPNI Jawa Timur, Ketua DPD PPNI Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, keluarga tersangka dan tim kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT
Pihak Majelis menyebut ada dua hal yang mendasari ZA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Surabaya tak terbukti bersalah. Berikut isinya:
1. Hasil telusur ke Rumah Sakit National Hospital Surabaya :
a. Berdasarkan observasi situasi di Recovery Room, tidak memungkinkan jika perawat akan berbuat yang tercela kepada pasien karena di ruang tersebut terdapat ruang admin dan hanya dibatasi oleh kelambu / tirai
b. Pihak manajemen rumah sakit menyatakan bahwa selama bekerja (Mulai Bulan Juni Tahun 2012) Perawat ZA tidak pernah melakukan tindakan indisipliner, maupun tindakan lain yang tercela.
2. Standar prosedur operasional tentang pemasangan dan pelepasan elektroda EKG yang berlaku merupakan tugas dan kewenangan perawat, dan Perawat ZA telah melaksanakan tugas sesuai SPO yang berlaku. Tindakan yang dilakukan oleh perawat ZA dalam melepas elektroda dan disangkakan oleh pasien W telah melakukan tindakan tidak etis, bukan merupakan pelanggaran etik karena :
ADVERTISEMENT
a. Bukan merupakan kesengajaan, karena posisi elektroda ada di intercosta 3-4, beresiko menyentuh area payudara saat perawat ZA melepas elektroda.
b. Perawat ZA mempunyai pengetahuan tentang SPO pelepasan elektroda EKG, karena perawat ZA lulusan D3 Keperawatan dan sudah bekerja lebih dari 5 tahun, dan telah mendapatkan pelatihan yang baik serta telah mendapatkan surat keterangan klinis (clinical prevelage).
c. Berdasarkan penjelasan manajer National Hospital Surabaya, tidak ada peraturan yang menyatakan bahwa pasien perempuan harus dirawat perawat perempuan atau pasien laki laki harus dirawat oleh perawat laki-laki. d. Tidak ditemukan adanya dampak (nonmaleficiency) pada pasien W.
Ketika dikonfirmasi, Ketua Bidang Infokom PPNI Rohman membenarkan bahwa PPNI memutuskan ZA tak melanggar kode etik. Namun ia mengirimkan rilis baru yang tidak mencantumkan pertimbangan majelis.
ADVERTISEMENT
“Iya benar itu rilis dari kami dan ditandangani langsung oleh ketua PPNI,” tutur Rohman kepada kumparan, Rabu (7/2).
Sebelumnya, beredar video kemarahan seorang pasien kepada seorang perawat yang dituduh melakukan pelecehan seksual di ruang pemulihan, Selasa (23/1). Keluarga pasien yang tak terima pun melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Polisi berhasil menangkap perawat tersebut di sebuah hotel, Jumat (26/1). Setelah diperiksa selama 24 jam, perawat itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya itu, menurut pengakuan kepolisian, tersangka membenarkan dirinya telah berbuat cabul ke pasiennya.