Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Persaudaraan Alumni 212 Apresiasi MA yang Tolak PK Ahok
26 Maret 2018 18:09 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Basuki T Purnama atau Ahok dalam kasus penistaan agama. Ketua majelis PK, yaitu hakim agung Artidjo Alkostar, serta anggota majelis hakim lainnya menilai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menghukum Ahok 2 tahun penjara sudah tepat.
ADVERTISEMENT
Keputusan MA ini mendapat apresiasi dari Ketua Presidium Alumni 212, Slamet Maarif.
"Alhamdulillah. Dan apresiasi buat hakim dari MA Pak Artidjo dkk," kata Slamet, Senin (26/3).
Slamet yakin, dengan PK yang ditolak itu, artinya Ahok sudah dipastikan salah menista agama. MA dinilainya sudah berbuat adil.
"Kebenaran dan keadilan insyaAllah," tegas dia.
Sedang menurut Kapitra Ampera yang juga salah satu pengurus Persaudaraan 212 yang juga pengacara Rizieq Syihan, dia sudah menebak keputusan MA yang akan menolak PK Ahok.
"Dari awal saya sudah nyatakan bahwa PK itu tidak melalui tahapan peradilan banding dan kasasi. Perkara Buni Yani beda dengan perkara Ahok. Perkara Ahok penistaan agama, sedang perkara Buni Yani bukan penistaan agama jadi tidak bisa jadi novum, apalagi perkara Buni Yani belum final (inkrah)," tutup dia.
ADVERTISEMENT