Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan HTI

7 Mei 2018 16:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang HTI vs Menkumham di PTUN Jakarta Timur. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang HTI vs Menkumham di PTUN Jakarta Timur. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mejelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar penolakan tersebut.
ADVERTISEMENT
Seperti dibacakan oleh hakim anggota Roni Erry Saputra, hakim menilai HTI terbukti menyebarkan paham sistem khilafah di Indonesia. Hal ini dinilai hakim bertentangan dengan Pancasila.
“Menimbang perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia telah melakukan kegiatan yang mengembangkan dan menyebarkan paham sistem pemerintahan khilafah islamiyah di dalam NKRI. Tindakan tersebut bertentangan dengan Pancasila, khususnya sila ketiga yaitu persatuan indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 59 Ayat 4 Huruf c Perppu Ormas yang saat ini telah menjadi UU,” ujar hakim Roni di PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (7/5).
Aksi massa HTI di depan PTUN. (Foto: Dok. HTI)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi massa HTI di depan PTUN. (Foto: Dok. HTI)
Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pembubaran. Oleh karena itu keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenkum HAM itu tepat.
“Bahwa tindakan perkumpulan HTI itu dapat dikenakan sanksi pencabutan status badan hukum sekaligus dinyatakan bubar. Bahwa atas dasar pertimbangan a, b, c di atas perlu untuk ditetapkan Keputusan menteri tentang pencabutan status badan hukum HTI,” ungkap Roni.
ADVERTISEMENT
Terkait penolakan gugatan tersebut, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto memastikan akan mengajukan banding.
“Langkah ke depan kami akan lakukan usaha banding,” ujar Ismail usai persidangan.
HTI menggugat Menteri Hukum dan HAM agar SK Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang pembubaran ormas tersebut dicabut. Selain itu mereka juga meminta agar SK tersebut tidak berlaku.
Gugatan HTI didaftarkan dengan nomor perkara 211/G/201/PTUN.JKT dan terdaftar pada 13 Oktober 2017.
Negara-negara yang melarang Hizbut Tahrir (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Negara-negara yang melarang Hizbut Tahrir (Foto: Bagus Permadi/kumparan)